Mau Minuman Beralkohol Dimana Bisanya? Kalau Menurut RUU Minol di Tempat-tempat Berikut

- 13 November 2020, 20:36 WIB
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol
ilustrasi RUU Minumal Beralkohol /Pixibay/Alexas_Fotos

"Setiap orang yang mengonsumsi minuman beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dipidana dengan pidana penjara paling sedikit tiga bulan dan paling lama dua tahun atau denda paling sedikit Rp10 juta dan paling banyak Rp50 juta," demikian bunyi draft RUU tersebut.

Namun, ternyata aturan tersebut juga membuat pengecualian terhadap sejumlah tempat yang tid ak terpengaruh larangan minuman beralkohol. Hal ini tertuang dalam Pada pasal 8 ayat (2) huruf e.

Baca Juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara hingga Denda

"Yang dimaksud dengan 'tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan' meliputi toko bebas bea, hotel bintang 5 (lima), restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol," bunyi penjelasan pasal 8 ayat (2) huruf e seperti dikutip dari draf yang diunggah situs resmi DPR, Jumat, 13 November 2020, seperti dikutip dari RRI.co.id.

Dalam pasal itu juga memuat pengecualian lain, yang berbunyi, "Bahwa, larangan memproduksi, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual, atau mengonsumsi minuman beralkohol tidak berlaku untuk kepentingan terbatas."

Pasal 8 ayat (2) merinci kepentingan terbatas yang dimaksud. "Kepentingan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

Baca Juga: Oleh-oleh Khas Malang, Buah Tangan untuk Orang Tersayang

1.kepentingan adat;

2. ritual keagamaan;

3. wisatawan.

Halaman:

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x