4. Farmasi; dan
5. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.*** (Mulyadi Pontororing/portalsulut.com)
4. Farmasi; dan
5. tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan," demikian bunyi pasal 8 ayat (2) RUU Larangan Minuman Beralkohol.*** (Mulyadi Pontororing/portalsulut.com)
Editor: Devi Ratnaning Ayu
Sumber: Portal Sulut