Update! Ini Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud

- 20 November 2020, 04:48 WIB
Ilustrasi BLT
Ilustrasi BLT /Unsplash/MufidMajnun

MALANG TERKINI – Bagaimana cara mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) Guru Honorer dari Kementrian Kebudayaan dan Kebudayaan (Kemendikbud)?

BSU guru honorer atau di masyarakat sering disebut dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Guru Honorer merupakan salah satu program pemerintah untuk membantuperekonomonian para tenaga pendidik.

Pandemi Covid-19 telah banyak menekan kondisi keuangan banyak pihak, termasuk diantaranya adalah guru honorer.

Baca Juga: Kemendikbud Juga Berikan BLT Rp1,8 Juta untuk Pendidik Non PNS

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Pemberian BSU ini bertujuan untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan.

Nantinya, para guru honorer yang memenuhi syarat bakal menerima Rp1,8 juta sebanyak satu kali.

Mereka yang mendapat BSU adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Lantas seperti apa proses pencairan dana ini hingga bisa sampai ke tangan para guru honorer?

Berdasarkan Buku Saku yang dikeluarkan oleh Kemedikbud mengenai BSU uru Honorer, berikut adalah mekanisme pencairan dana.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji atau Upah Gelombang 2 Cair, Cek di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id

1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud. PTK mengakses Info GTK (info.gtk.kemdikbud.go.id) atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi rekening bank masing-masing dan lokasi cabang bank penyalur untuk pencairan bantuan.

3. PTK menyiapkan dokumen pencairan BSU Kemendikbud sesuai dengan informasi yang didapatkan.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada
  • Surat Keputusan Penerima BSU Kemendikbud yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti
  • Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangan.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2021 Akan Dibuka, Ini Syarat untuk Pelamar Lulusan S1 dan SMA

3. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa. PTK diberikan waktu mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan hingga tanggal 30 Juni 2021.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x