BSU Guru Honorer Bisa Dibatalkan Jika Tidak Sesuai dengan Syarat Ini

- 21 November 2020, 07:50 WIB
Guru Honorer
Guru Honorer /ANTARA FOTO/BAYU PRATAMA S

MALANG TERKINI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk guru honorer bisa dibatalkan jika ternyata menyalahi syarat yang telah ditentukan.

Kemendikbud akan mencairkan bantuan yang di masyarakat dikenal dengan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji Guru Honorer tersebut akan dicairkan pada November dan Desember 2020.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim mengatakan Kemendikbud telah membuat rekening-rekening baru di Bank untuk setiap pendidik dan tenaga kependidikan penerima BSU.

Baca Juga: Jadwal Pencairan BSU Guru Honorer, Ini Dokumen yang Wajib Disiapkan

Baca Juga: Link Download Buku Saku Tanya Jawab Seputar BSU Kemendikbud

"Bantuan itu disalurkan secara bertahap sampai dengan akhir November 2020 ya, dan bagi para guru dan dosen di akses infonya di info.gtk.kemdikbud.go.id. yang bisa mengakses di mana rekening mereka, apa persyaratan yang belum dipenuhi atau untuk yang perguruan tinggi di pangkalan data Dikti untuk menemukan informasi terkait status pencairan, rekening bank masing-masing dan lokasi Bank cabang ya," katanya, dikutip dari Antara, Sabtu 21 November 2020.

Berdasarkan Buku Saku yang diterbitkan oleh Kementrian Pendidikan dan ebudayaan (Kemendikbud) mengenai BSU, disebutkan bahwa bantuan ini bisa dibatalkan jika diketahui penerima ternyata punya penghasilan PTK dalam satu bulan Rp5.000.000 atau lebih, dan tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Pencairan BLT Guru Honorer, Login ke info.gtk.kemdikbud.go.id

Syarat-syarat yang wajib dipenuhi oleh dosen dan guru honorer untuk menerima BLT Subsidi Gaji Guru Honorer adalah

1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berstatus sebagai PTK non-PNS;

3. Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020;

4. Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian yang menyelengarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan sampai dengan 1 Oktober 2020;

5. Tidak sebagai penerima kartu prakerja sampai dengan tanggal 1 Oktober 2020; dan

6. Memiliki penghasilan di bawah Rp5.000.000,00 per bulan yang dibuktikan melalui pernyataan dalam Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang, Inilah Dokumen yang Diperlukan dan Cara untuk Pendaftaran CPNS 2021

Sementara itu, total sasaran penerima BSU ini sebanyak 2.034.732 orang yang terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS. Kemudian 1.634.832 guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, serta 237.623 tenaga perpustakaan, tenaga umum, dan tenaga administrasi.

Bantuan tersebut diberikan kepada guru dan tenaga kependidikan non-PNS baik di sekolah negeri maupun swasta.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendikbud ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x