Mengenal Apa itu Penyelidikan dan Penyidikan dalam KUHP

- 17 Agustus 2022, 19:13 WIB
Simak perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dalam kitab undang-undang hukum pidana
Simak perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan dalam kitab undang-undang hukum pidana /Pixabay/inactice_acount_ID

Penyelidikan bagian yang tidak terpisahkan dari fungsi penyidikan. Jadi penyelidikan merupakan salah satu cara atau metode dari fungsi penyidikan yang mendahului tindakan lain.

Contoh tindakan penyelidikan diantaranya, penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan surat, pemanggilan, tindakan pemeriksaan dan penyerahan berkas kepada penuntut umum.

Tujuan dilakukan penyelidikan adalah mengumpulkan bukti permulaan atau bukti yang cukup agar dapat dilakukan tindak lanjut penyidikan. Penyelidikan bisa disamakan dengan pengertian tindak pengusutan, dimana sebagai usaha mencari dan menemukan jejak berupa keterangan dan bukti-bukti suatu peristiwa yang diduga tindak pidana.

Baca Juga: Pembawa Baki Paskibraka Nasional 2022: Ayumi Putri Sasaki Asal Banyuwangi Jawa Timur yang Hobi Lari

Motivasi dan tujuan penyelidikan merupakan tuntutan tanggung jawab kepada aparat penyidik untuk tidak melakukan tindakan penegakan hukum yang merendahkan harkat dan martabat manusia.

Sebelum melangkan melakukan pemeruksaan penyidikan seperti penangkapan atau penahanan, amak harus terlebih dahulu berusaha mengumpulkan fakta dan bukti, sebagai landasan tindak lanjut penyidikan. 

Demikian pengertian dan perbedaan antara penyelidikan dan penyidikan yang diatur dalam KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Anisa Alfi Nur Fadilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah