Kuasa Hukum dr. Richard Lee Bakal Undang KRMT Roy Suryo Sebagai Saksi Ahli di Persidangan

- 16 Agustus 2021, 12:33 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

Baca Juga: Simpang Siur Kabar Penangkapan dr. Richard Lee, Kuasa Hukum Ajak Kartika Putri Damai

Keahlian Roy Suryo dianggap Razman mampu memberi sanggahan atas kasus yang ditimpakan kepada Richard Lee sebagai tersangka.

Nanti di pengadilan kita akan hadirkan saksi-saksi ahli termasuk nanti yang menarik itu Roy Suryo atau satu orang ahli Pak Roni,” ungkap kuasa hukum Richard Lee.

Menurut Razman, apa yang ditimpakan kepada Richard Lee merupakan kasus baru yang penuh dengan perdebatan, karena berkaitan dengan dunia nyata dan dunia maya.

Apalagi, menurutnya apa yang dilakukan oleh Richard Lee hanyalah mengelola postingan melalui fitur Bisnis Suite yang disediakan oleh Facebook.

Menurutnya, akun Instagram yang sudah disita tersebut ternyata masih terintegrasi dengan Bisnis Suite Facebook milik Richard Lee.

Ini multi tafsir,” kata Razman, seperti dikutip Malang Terkini dari kanal YouTube Hitz Infotainment, Senin 16 Agustus 2021.

Diterangkan, bahwa Richard Lee hanya melakukan postingan Facebook yang tidak disadari juga otomatis terposting di akun Instagram.

Apakah ini nanti bisa dikatakan ilegal akses, tersadap dengan sendirinya, atau ter-hack, ter-duplikasi, atau terbajak, nah itu nanti pihak pengadilan,” ungkap Razman.

Baca Juga: Ternyata Ini Penyebab dr. Richard Lee Ditangkap, Karena Konflik dengan Kartika Putri?

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x