Kuasa Hukum dr. Richard Lee Bakal Undang KRMT Roy Suryo Sebagai Saksi Ahli di Persidangan

- 16 Agustus 2021, 12:33 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

Biarkan saya sebagai lawyer dari dokter Richard membedah kasus ini di pengadilan dan mendatangkan ahli-ahli,” ungkap Razman mendampingi Richard Lee. ***

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x