Kuasa Hukum dr. Richard Lee Bakal Undang KRMT Roy Suryo Sebagai Saksi Ahli di Persidangan

- 16 Agustus 2021, 12:33 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan dokter Richard Lee sebagai tersangka, namun memutuskan untuk tidak menahan dan memulangkannya. /Foto: polri.go.id/Bid Humas Polda Metro Jaya/

Seperti diberitakan sebelumnya, dokter kecantikan yang juga Youtuber Richard Lee tersebut mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjalani BAP kedua.

Richard Lee ditemani oleh kuasa hukum serta beberapa asisten mendatangi Polda Metro Jaya pada malam hari, Minggu 15 Agustus 2021.

Kuasa hukum Richard Lee, Razman Arif Nasution menjelaskan, kedatangan dirinya beserta klien adalah atas panggilan pihak kepolisian.

Hari ini klien saya datang dalam rangka menjalani pemeriksaan dari Polda Metro Jaya khususnya Unit Cyber Crime,” ungkap kuasa hukum.

Pemeriksaan tersebut adalah tindak lanjut dari pada penangkapan kepada Richard Lee beberapa waktu lalu.

Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana dugaan kasus ilegal akses pada akun Instagram miliknya yang telah disita kepolisian.

Penyitaan akun Instagram Richard Lee adalah sebagai barang bukti dalam hukum yang masih berjalan atas laporan yang dibuat oleh Kartika Putri.

Namun demikian, terkait pemeriksaan yang berkaitan dengan kasus ilegal akses, menurut kuasa hukum Richard Lee menjadi debatable.

Kuasa hukum Richard Lee juga bercerita bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut merupakan kasus baru.

Dirinya berharap bahwa kasus yang dialami oleh kliennya tersebut segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk segera masuk di persidangan.

Halaman:

Editor: Yuni Astutik


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x