MALANG TERKINI – Rizky Billar akhirnya muncul di hadapan publik menggunakan baju tahanan berwarna oranye.
Polres Metro Jakarta Selatan resmi menahan suami dari Lesti Kejora tersebut dengan kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) terhadap istrinya sendiri.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Rizky dicecar 38 pertanyaan selama pemeriksaan lebih dari 7 jam dengan status sebagai saksi.
"Penyidik mengeluarkan penetapan yang bersangkutan dilakukan penahanan mulai hari ini selama 20 hari kedepan," kata Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya pada Kamis, 13 Oktober 2022.
Penahanan Rizky Billar mengacu Pasal 44 ayat 1 UU No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga yang telah diatur bahwa perbuatan yang dilakukan Rizky Billar diduga karena adanya kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Selain itu, Polres Metro Jakarta Selatan telah menyita tiga buah barang bukti dalam kasus KDRT ini, antara lain hasil visum korban, hasil rekam medis korban, dan dua buah flashdisk berisikan CCTV di dalam kamar dan di luar rumah korban dan tersangka.
“Untuk sementara kita mengacu pada keterangan tersangka dan barang bukti, lanjut dari kesaksian yang sudah kita minta,” tutur AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan pada Kamis, 13 Oktober 2022.