Syarat Isoman Untuk Pasien Positif Covid-19 Varian Omicron Menurut Kemenkes RI

- 29 Januari 2022, 20:55 WIB
 Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes
Ilustrasi: Syarat isoman bagi pasien Omicron menurut Kemenkes /Kemkes

MALANG TERKINI - Omicron merupakan varian terbaru dari Covid-19. Virus varian Omicron diduga memiliki kecepatan penularan yang lebih cepat dari pada varian Corona Virus lainnya.

Penularan dari virus varian Omicron dengan cara melalui kontak langsung dengan pasien dengan varian yang sama, Omicron.

Gejala pasien dengan varian Omicron adalah, pasien merasakan batuk, fatigue, dan juga merasakan hidung tersumbat.

Baca Juga: Pasien Isoman di Kota Malang Akan Segera Dipindahkan ke Lokasi Isolasi Terpusat

Selain itu, gejala lain yang dimiliki oleh pasien positif Covid-19 varian Omicron adalah demam, mual, muntah, sesak napas, dan juga diare.

Dilansir Malang Terkini dari akun Instagram resmi milik Kemenkes Republik Indonesia, kemenkes_ri. Berikut ini adalah syarat isolasi mandiri di rumah untuk pasien positif Omicron. Pertama, harus dipastikan pasien positif Omicron tanpa gejala atau memiliki gejala ringan.

Merujuk pada Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditetapkan pada 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kasus Omicron Melonjak di Indonesia, Pemerintah Sediakan Layanan Telemedicine

Syarat klinis pasien positif Covid-19 varian Omicron

- Pasien positif Covid-19 varian Omicron harus berusia 45 tahun ke bawah atau berusia maksimal 45 tahun

- Tidak memiliki komorbid atau penyakit penyerta lainnya.

- Pasien dapat mengakses telemedisin atau layanan kesehatan lainnya

- Pasien memiliki komitmen untuk tetap diisolasi sebelum diizinkan keluar

Baca Juga: Puting Beliung Terjang Rumah Warga Desa Boro Jabung Kabupaten Malang

Syarat rumah

- Pada rumah pasien positif Omicron memiliki kamar yang terpisah atau lantai yang terpisah dengan anggota keluarga lainnya.

- Memiliki kamar mandi di dalam rumah terpisah dengan penghuni rumah lainnya

- Memiliki dan dapat mengakses pulse oksimeter

Baca Juga: Gus Baha Ungkap Hukum Transgender Dalam Fiqih Tidak Ada Kaitannya Dengan Hak Asasi Manusia

Cara melakukan isolasi mandiri di rumah dengan cara, dilakukan selama 10 hari dan juga dipantau oleh tenaga kesehatan dari fasilitas kesehatan terdekat setiap 2-3 hari.

Jika pasien positif Omicron tidak dapat memenuhi syarat klinis dan juga syarat rumah maka, Pasien diharuskan melakukan isolasi pada fasilitas publik yang disiapkan oleh pemerintah/ swasta daerah setempat dengan melakukan koordinasi dengan Puskesmas dan Dinas Kesehatan daerah setempat.

Selanjutnya selama menjalankan isolasi pada fasilitas publik, pasien harus mendapatkan pengawasan dari pihak Puskesmas atau dari Satgas daerah setempat.

Selama melakukan perawatan, pasien diharuskan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan dan juga melakukan pola hidup yang sehat.

Untuk mencegah Omicron dengan cara, memakai masker dengan benar, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, jaga jarak, menjauhi kerumunan, dan juga membatasi mobilitas.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Instagram @kemenkes_ri


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah