Indonesia Izinkan Ganja untuk Penelitian, Menkes: Sebentar Lagi akan Keluar Regulasinya untuk Kebutuhan Medis

- 3 Juli 2022, 19:02 WIB
Menkes Budi Gunadi
Menkes Budi Gunadi /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja./

"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno.***(Puji Fauziah/Pikiran Rakyat)

Discalimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ganja Diizinkan Dipakai untuk Penelitian Medis, Menkes: Bukan untuk Dikonsumsi"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah