"Usulan untuk melegalkan ganja untuk kepentingan medis harus melalui proses persetujuan Menteri Kesehatan atas rekomendasi BPOM sebagaimana bunyi Pasal 8 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009," tutur Krisno.***(Puji Fauziah/Pikiran Rakyat)
Discalimer: Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dengan judul "Ganja Diizinkan Dipakai untuk Penelitian Medis, Menkes: Bukan untuk Dikonsumsi"