BPOM juga telah menetapkan peraturan dan persyaratan registrasi di setiap produk obat sirup untuk anak dan dewasa bahwa senyawa etilen glikol dan dietilen glikol sudah tidak diperbolehkan digunakan pada obat sirup anak dan dewasa.
“Namun demikian EG (etilen glikol) dan DEG (dietilen glikol) dapat ditemukan sebagai cemaran pada gliserin atau propilen glikol yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan, “ kutipan melalui laman resmi BPOM pada 19 Oktober 2022.
“BPOM telah menetapkan batas maksimal EG dan DEG pada kedua bahan tambahan tersebut sesuai standar internasional,” tambahnya.***