Bolehkah Berkurban Idul Adha untuk Orang yang Sudah Meninggal Dunia?

- 5 Juli 2022, 11:03 WIB
ilustrasi: hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal
ilustrasi: hukum berkurban untuk orang yang sudah meninggal /Pixabay/Alexas_Fotos

MALANG TERKINI - Bolehkah berkurban pada Idul Adha untuk orang yang sudah meninggal dunia? Simak artikel ini.

Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan kesunahan yang sangat dianjurkan bagi orang Islam mukallaf mampu.

Sebagian dari masyakat juga ada yang berkurban atas nama anggota keluarga yang sudah meninggal dunia.

Baca Juga: Hukum Sembelih Hewan Kurban Ikut Muhammadiyah Tapi Sholat Idul Adha Ikut Pemerintah

Lantas bagaimana tentang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal dunia itu, apakah diperbolehkan?

Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama. Ada yang memperbolehkan secara mutlak, ada yang mensyaratkan adanya wasiat dari almarhum.

Keterangan yang terdapat di dalam kitab kitab Tuhfah al-Muhtaz karya Imam Imam Ibnu Hajar al-Haitami sebagai berikut.

(ولا) تجوز ولا تقع أضحية (عن ميت إن لم يوص بها)

Artinya: "Tidak boleh dan tidak sah berkurban atas nama orang meninggal apabila ia tidak berwasiat untuk dikurbani.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x