Artinya: "Adapun berkurban untuk orang yang sudah meninggal dunia, Abu Hasan al-Abbadi memperbolehkannya secara mutlak karena termasuk sedekah, sedang sedekah untuk orang yang telah meninggal dunia itu sah, bermanfaat untuknya, dan pahalanya bisa sampai kepadanya sebagaimana kesepakatan para ulama."***