Baca Juga: Makna Ibadah Kurban pada Hari Raya Idul Adha Menurut Dr. KH. Luqman Hakim
Alasan yang mendukung pendapat tersebut bahwasanya kurban adalah ibadah yang membutuhkan izin.
Oleh karena itu, izin orang yang berkurban mutlak diperlukan untuk menjadikan kurbannya sah.
Akan tetapi, terdapat pula pendapat ulama yang mengatakan diperbolehkan kurban untuk orang yang sudah meninggal.
Imam al-Qulyubi menyebutkan di dalam kitab Hasyiah al-Qulyubi 'ala al-Mahalli sebagai berikut.
و قال الرافعي فينبغي أن يقع له وإن لم يوص لأنها ضرب من الصدقة
Artinya: "Imam ar-Rafi'i berpendapat: hendaklah (kurban untuk orang meninggal) tetap sah untuknya meskipun ia tidak berwasiat, karena kurban termasuk dari sedekah."
Baca Juga: Fatwa MUI tentang Hukum Kurban Idul Adha dengan Hewan yang Terkena PMK
Bahkan Imam an-Nawawi di dalam kitab Al-Majmu' Syarh al-Muhadzdzab menegaskan kebolehan berkurban untuk orang meninggal dunia, sebagai berikut.
وأما التضحية عن الميت فقد أطلق أبوا الحسن العبادي جوازها لأنها ضرب من الصدقة والصدقة تصح عن الميت وتنفعه وتصل إليه بالإجماع