2 Hari Lagi! Tilang Elektronik akan Diberlakukan di Tiga Titik Kota Batu, Simpang Batos Salah Satunya

- 21 Maret 2021, 15:01 WIB
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik
Ilustrasi - Kamera ETLE Tilang Elektronik /Tangkapan Layar Video Youtube/Inovasi Tiada Henti/

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Surat bukti akan dikirim melalui kantor Pos ke alamat pemilik kendaraan disertai foto. Jadi, misal pelanggar menggunakan kendaraan pinjaman maka surat itu juga tetap dikirim ke alamat pemilik nopol tersebut. Pelanggar akan dikenakan biaya denda dan membayar melalui Bank BRI.

Catur juga menambahkan bagi pelanggar yang tidak membayar dalam kurun waktu yang ditentukan yaitu dua minggu maka STNKnya akan diblokir.

Selain untuk memantau ketertiban lalu lintas, CCTV ini juga berguna untuk mengawasi tindak kriminal yang ada di Kota Batu. Dengan ini keamanan serta kenyamanan bagi masyarakat dan wisatawan batu lebih terjamin.

Baca Juga: Kabar Gembira, Ini 7 Golongan Masyarakat Bisa Buat dan Perpanjang SIM Gratis

Dalam penerapan ini terdapat Kamera Face Recognition, Kamera Check Point, Kamera Automatic Number Plate Recognition (ANPR) dan Traffic Flow Management sebagai pendukung dalam penerapan program ini.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pemkot Batu


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x