“Adapun surat edaran wali kota nantinya akan linier atau copy paste dari aturan yang dikeluarkan Mendagri dan Gubernur Jawa Timur,” jelasnya.
Sedangkan terkait kompensasi, Wali Kota Sutiaji sudah menyiapkan alokasi anggaran bagi ketua RT dan RW selama penerapan PPKM Darurat ini sebesar Rp500 ribu rupiah tiap ketua RT dan ketua RW.
“Bagi setiap pedagang kaki lima (PKL) yang memang benar-benar terdampak dialokasikan Rp300 ribu rupiah,” ungkapnya.
“Berjalannya waktu apabila dibutuhkan kompensasi lain dan mungkin bagi kalangan di luar dua kriteria itu, akan dibahas lebih lanjut,” lanjut Sutiaji dalam keterangannya.
Sutiaji juga menegaskan agar masyarakat dan para pelaku usaha dapat mendukung program ini.
Dalam praktiknya nanti, pendekatan persuasif dan humanis akan diberlakukan.
“Namun bagi pihak-pihak yang melanggar setelah mendapat peringatan pertama dari petugas, maka akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari penutupan usaha hingga ke ranah hukum jika memang harus dilakukan,” pungkas Sutiaji.***