Sebelumnya di 2 masjid Nabawi dan Masjidil Haram diharuskan penerapan sosial distancing atau jarak sosial namun sekarang aturan inipun dihapus.
Aturan yang masih diberlakukan di masjid Nabawi dan Masjidil Haram bahwa di daerah ini masih diharuskan memakai masker.
Baca Juga: Lirik Lagu ‘Apuse’ dari Papua, Disertai dengan Terjemahan dan Makna
Berkaitan dengan pencabutan peraturan tersebut, Hilman Latief, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umroh Indonesia ini menekankan pasti ada dampaknya bagi Indonesia saat penyelenggaraan umroh.
Hilman Latief berharap agar Kementerian Kesehatan segera mengambil tindakan yang selaras dengan Badan Nasional Pencegahan Bencana (BNPB).
Sementara Kemenag Indonesia sendiri akan membahas pencabutan aturan tersebut dengan berbagai pihak yang berkaitan dengan kebijakan antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi.
Baca Juga: Cara Menanam Mint dari Benih agar Tumbuh dengan Baik
“Terkait keputusan Saudi Arabia mencabut sebagian besar dari kebijakan protokolnya, khususnya berkenaan dengan karantina dan PCR, maka akan ada konsekuensi juga terhadap kebijakan penyelenggaraan umroh di Indonesia. Saya optimis akan segara ada penyelarasan kebijakan. Apalagi, Indonesia saat ini juga sudah mulai melakukan penyesuaian kebijakan masa karantina," kata Hilman Latief.
Menurutnya, akan ada penyesuaian kebijakan satu pintu untuk pemberangkatan jemaah umroh dari asrama haji.
"Kebijakan One Gate Policy atau satu pintu pemberangkatan jemaah umroh dari asrama haji juga akan disesuaikan," ucap Hilman.