Daftar Kota atau Kabupaten yang Masuk PSBB Jawa-Bali

10 Januari 2021, 10:27 WIB
ilustrasi: Ada beberapa kota atau kabupaten yang masuk dalam daftar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021 /PIXABAY/Marc Thele

MALANG TERKINI – Ada beberapa kota atau kabupaten yang masuk dalam daftar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa-Bali tanggal 11-25 Januari 2021.

Kabupaten dan kota masuk daftar PSBB Jawa-Bali akan dilakukan diberlakukan pembatan aktivitas warganya.

Pengumuman PSBB tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Aturan Perjalanan Darat Gunakan Kendaraan Pribadi

Baca Juga: Kasus Covid-19 Menyentuh Angka Tertinggi, Jakarta PSBB Ketat Jilid 2

“Pemerintah mendorong bahwa pembatasan ini dilakukan pada tanggal 11 Januari-25 Januari dan pemerintah akan terus melakukan evaluasi,” ujarnya usai Rapat Terbatas mengenai Penanganan Pandemi COVID-19 dan Rencana Pelaksanaan Vaksinasi di Istana Negara, Jakarta, rabu 5 januari 2021, dikutip dari laman Setkab.

Menurut Airlangga, PSBB bakal diberlakukan di beberapa daerah yang memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

Kriteria tersebut antara lain tingkat kematian, tingkat kesembuhan, serta tingkat keterisian rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR).

Airlangga lantas merinci daerah-daerah yang masuk dalam kriteraia yang telah ditetapkan tersebut.

Baca Juga: PSBB Jawa Bali: Kota Malang Raya dan Surabaya Raya Masuk Daftar

“Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa-Bali karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi salah satu dari 4 parameter yang ditetapkan,” tegas Airlangga.

Airlangga lantas menjelaskan jika tingkat keterisian tempat tidur (BOR) di DKI Jakarta dan Banten angkanya di atas 70 persen.

Daerah lain yang juga angka BOR di atas 70 persen adalah Jawa Barat-Depok, Jawa Tengah, Yogyakarta, dan Jawa Timur.

“Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut,” paparnya.

Baca Juga: Daftar Kabupaten dan Kota yang Diberlakukan PSBB Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021

Baca Juga: Pemerintah Berlakukan PSBB di Jawa-Bali Tanggal 11-25 Januari 2021

Untuk kabupaten/kota, imbuh Airlangga, yang sudah dilihat datanya adalah pada provinsi yang berisiko tinggi. Di DKI Jakarta berlaku untuk seluruh provinsi. Di Jawa Barat adalah Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi.

Sementara untuk Banten meliputi Tangerang Raya, yaitu Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Kemudian Jawa Barat di luar Jabodetabek adalah Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Cimahi. Jawa Tengah adalah Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.

Sedangkan di Yogyakarta adalah Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulon Progo. Jawa Timur adalah Kota Malang Raya dan Surabaya Raya. Sedangkan di Bali adalah Kota Denpasar dan Kabupaten Badung.

Baca Juga: PSBB Malang Raya, Fokus Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan

“Ini adalah sesuai dengan amanat dari PP Nomor 21 Tahun 2020, di mana mekanismenya sudah jelas, yaitu sudah ada usulan-usulan daerah dan juga kepada Menteri Kesehatan serta edaran dari Menteri Dalam Negeri,” tegas Airlangga.

“Sehingga diharapkan tanggal 11-25 Januari ini mobilitas di Pulau Jawa, di kota-kota tersebut, dan juga di Bali akan dimonitor secara ketat,” lanjutnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab

Tags

Terkini

Terpopuler