Mudik Sebelum Idul Fitri 2021, 22 April Sampai 5 Mei Diperbolehkan, Ini Syarat dan Ketentuan Terbaru

24 April 2021, 11:45 WIB
ilustrasi larangan mudik 2021 /Instagram/Free-Photos

MALANG TERKINI - Kementerian Perhubungan (Kemenperhub) RI sebelumnya sudah mengeluarkan aturan larangan atau peniadaan mudik saat lebaran atau Idul Fitri 2021.

Larangan mudik ditetapkan mulai dari tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021 yang terkandung dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi selama Masa Idul Fitri 1442 H/2021.

Setelah dikeluarkannya peraturan tersebut Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 RI menanggapi hasil dari survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenperhub RI.

Baca Juga: Syarat Perjalanan Dalam Negeri, Jelang dan Pasca Aturan Larangan Mudik 2021

Di mana hasil dari Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 itu ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021.

Satgas Covid-19 juga melihat pada bulan suci Ramadhan dan mendekati hari raya Idul FItri 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat.

Baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Melihat dari dampak yang nantinya akan ditimbulkan yaitu penambahan kasus penularan Covid-19, Satgas pun membentuk Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 H dan Upaya Pengendalian dan Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Ramadhan 1442 H.

Aturan ini dimaksudkan untuk memperketat aturan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 masa peniadaan mudik atau pada 22 April sampai 5 Mei 2021.

Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran

Serta H+7 masa peniadaan mudik atau pada 18 Mei sampai 24 Mei 2021.

Berikut persyaratan dan ketentuan bagi PPDN atau para pelaku mudik di masa pengetatan aturan pada masa pra dan pasca peniadaan mudik lebaran 2021.

1. Pelaku perjalanan transportasi udara, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

2. Pelaku perjalanan transportasi laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

3. Pelaku perjalanan penyeberangan laut, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Catat! 37 Kota di 8 Wilayah Diperbolehkan Mudik Lokal pada 6–17 Mei 2021

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

4. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut, untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19, sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

5. Pelaku perjalanan kereta api antar kota, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

6. Pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

7. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

8. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.

Baca Juga: Ini Dia 4 Hal yang Diatur Edaran Satgas COVID-19, Dari Kegiatan Ibadah Hingga Larangan Mudik Lebaran

9. Anak-anak dibawah usia lima tahun, tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan.

10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19, pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.

Beberapa perjalanan dikecualikan dari aturan ini yaitu bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non mudik.

Antara lain, bekerja atau perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga.

Kepentingan persalinan yang didampingi oleh maksimal dua orang serta kepentingan non mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat dari kepala desa/lurah setempat.

Sehingga peniadaan mudik hanya berlaku selama masa Hari Raya Idul Fitri 1442 H yaitu pada 6 sampai 17 Mei saja.

Selebihnya sejak Kamis 22 April hingga Rabu 5 Mei 2021 dan Selasa, 18 Mei sampai Senin, 24 Mei 2021 atau total 21 hari sebelum dan sesudah peniadaan mudik ini dilakukan pengetatan atau penguatan aturan perjalan.

Sehingga perjalanan tetap diperbolehkan jika melengkapi syarat dan ketentuan tersebut sesuai dengan moda transportasi yang akan digunakan.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: Covid-19.co.id

Tags

Terkini

Terpopuler