Menkeu Umumkan Jumlah Dana Pemulihan Ekonomi Nasional dan Jadwal Penyaluran THR dan Gaji ke-13 PNS

30 April 2021, 18:01 WIB
Menkeu Sri Mulyani /Instagram/smindrawati

MALANG TERKINI - Pembahasan terkait THR 2021 telah dibahas dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April, Kamis, 22 April 2021 oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Akan tetapi, dalam konferensi pers tersebut Sri hanya menyampaikan gambaran umum saja, sebab  Peraturan Pemerintah (PP) pada waktu itu belum turun, dan ia berjanji kepada media bahwa akan membahas THR 2021 lebih lanjut setelah PP-nya turun.

Pada Kamis, 29 April 2021, setelah PP tersebut turun, Sri menepati janjinya. Ia membahas kembali THR 2021 secara lebih detail, lengkap dengan penjelasan tentang upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi.

Baca Juga: Update Resmi! Berikut Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 bagi PNS dan Pensiunan

"Teman-teman media, saya akan menyampaikan penjelasan yang tadi telah disampaikan oleh Presiden berkaitan dengan terbitnya PP No. 63 Tahun 2021 mengenai pemberian gaji THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan," kata dia sebelum memulai pembahasan.

Sri menyampaikan bahwa pemerintah sedang berusaha keras dalam melakukan penstabilan ekonomi nasional di masa pandemi melalui berbagai program.

"Pada tahun 2021 ini kita masih menghadapi kondisi Covid-19  yang masih dinamis, terus fokus terhadap penanganan Covid-19 dan sekaligus juga melakukan langkah-langkah di dalam mengakselerasi momentum pemulihan ekonomi nasional," ucap Sri.

Sri berharap bahwa upaya pemerintah dalam melakukan pemulihan ekonomi nasional tersebut dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

"Berbagai langkah yang dilakukan menggunakan instrumen APBN diharapkan akan bisa melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional dan sekaligus menangani kondisi Covid yg masih berlanjut pada tahun 2021," ucap Sri.

Baca Juga: PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP

Lebih lanjut, Sri mengatakan, "pemerintah hadir melakukan berbagai program untuk mendorong peningkatan konsumsi masyarakat yang diharapkan akan dapat meningkatkan dan mengungkit pertumbuhan ekonomi nasional."

1. Jumlah Dana yang Disediakan Pemerintah dalam Melakukan Pemulihan Ekonomi Nasional

Sri mengatakan bahwa stimulus yang diberikan oleh pemerintah dalam melaksanakan program pemulihan ekonomi nasional pada 2021 mencapai Rp696 triliun rupiah, hal itu meningkat 21 persen dibandingkan pada 2020.

"Stimulus yang masuk di dalam kategori konsumsi dalam rangka untuk melindungi masyarakat kita yang masih terdampak Covid-19 adalah sebesar Rp150,3 triliun rupiah dalam bentuk perlindungan sosial, termasuk penyaluran untuk PKH sebesar Rp28,7 triliun rupiah untuk 10 juta keluarga penerima manfaat, pemberian bantuan sosial sembako hingga mencapai anggaran  Rp45,1 triliun rupiah bagi 18,8 juta kelompok penerima manfaat dan juga bantuan sosial tunai bagi 10 juta kelompok penerima dengan anggaran Rp12 triliun rupiah," ucap Sri.

Demikian juga anggaran APBN ditujukan bagi masyarakat di desa untuk bisa mendapat perlindungan dari shock Covid dengan mengalokasikan Rp14,4 triliun rupiah dari dana desa bagi 8 juta kelompok penerima.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Sulis Penyanyi Cinta Rasul yang Saat Ini Jadi Juri Voice of Ramadan

Selain itu, kata Sri, APBN juga berupaya melindungi mereka yang kehilangan kesempatan kerja dan sedang dalam proses mencari pekerjaan dengan Kartu Prakerja yang anggarannya dinaikkan 2 kali lipat menjadi Rp20 triliun rupiah, sama dengan tahun lalu. 

"Pada APBN awal hanya dianggarkan Rp10 triliun rupiah sehingga kita harus menaikkan menjadi dua kali lipat di dalam rangka untuk memberikan dukungan kepada 5,6 juta penerima, dan untuk 2021 ini pemerintah kembali menambahkan memberikan bantuan produktif bagi 12,8 juta pelaku usaha mikro dengan anggaran Rp15,4 triliun," ujar Sri.

2. Komitmen Pemerintah dalam Memberikan THR PNS 2021 Tetap Mempertimbangkan Situasi Ekonomi di Masa Pandemi

Menurut Sri, pengelolaan APBN dilakukan secara responsif dan fleksibel karena kondisi Covid-19 begitu sangat dinamis.

"Oleh karena itu memang beberapa pos dilakukan beberapa reprogramming maupun refocusing. Namun komitmen pemerintah di dalam rangka untuk  memberikan tunjangan  hari raya bagi karyawan ASN, TNI, Polri pada Idul Fitri ini tetap dipenuhi, namun pada saat yang sama mempertimbangkan kondisi perekonomian dan situasi pandemi," ucap Sri.

Baca Juga: Segera Cair, Berikut Jadwal Penyaluran THR PNS 2021 dan Gaji ke-13

3. Tujuan Pemerintah Memberi THR 2021

Dalam konferensi pers tersebut diketahui bahwa pemerintah memberikan THR kepada seluruh aparatur negara termasuk juga untuk pensiunan, dan penerima pensiun, dan juga penerima tunjangan.

"Kebijakan pemerintah dalam memberikan tunjangan tersebut diharapkan akan menjadi salah satu faktor untuk mendorong konsumsi masyarakat, terutama di kelas menengah sehingga juga dapat membantu mengakselerasi pemulihan ekonomi kita," kata Sri.

4. Jumlah Dana yang Diberikan Pemerintah dalam THR  2021 dan Jadwal Pencairannya

Menteri keuangan tersebut mengatakan bahwa THR 2021 akan disalurkan pada H-10 hingga H-5 Lebaran.

Anggaran yang digunakan untuk pembayaran THR ASN TNI, Polri adalah sebesar:

  1. Untuk kementerian dan lembaga ASN, TNI,  Polri melalui DIPA sebesar Rp7 triliun rupiah

  2. Untuk ASN daerah dan PPPK dialokasikan anggaran sebesar Rp14,8 triliun rupiah

  3. Untuk  para pensiunan dialokasikan anggaran sebesar Rp9 triliun rupiah.

  1. Pemberian Gaji Ke-13

Di dalam PP No 63 tahun 2021, selain THR, pemerintah akan memberikan gaji ke-13, pelaksanaanya pada Juni 2021.

Baca Juga: 3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?

Besaran gaji ke-3 bagi TNI, Polri dan ASN adalah sebesar  gaji pokok dan tunjangan melekat.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemenkeu

Tags

Terkini

Terpopuler