Polda Jatim Tangkap 13 Orang saat Lakukan Penggerebekan Kantor Pinjol Ilegal

22 Oktober 2021, 18:54 WIB
Polda Jatim grebek kantor pinjol /EmAji/pixabay/

MALANG TERKINI - Polda Jawa Timur melakukan penggerebekan ke sebuah kantor pinjaman online yang disinyalir beroperasi secara ilegal.

Kantor yang diduga ponjol Ilegal tersebut berada di Jalan Raya Satelit Indah BN 8, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya, Jatim.

Pada penggerebekan tersebut, dikabarkan polisi mengamankan 13 orang yang berada di kantor tersebut.

Baca Juga: Panduan Jika Data Kamu Tiba-tiba Digunakan Pinjol Ilegal, Padahal Tidak Pernah Meminjam

Selain belasan orang tersebut, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim juga mengamankan sejumlah barang.

Sebagaimana dilansir dari Zona Surabaya Raya dalam artikel berjudul "Polda Jatim Gerebek Kantor Pinjol Ilegal di Surabaya, 13 Orang Ditangkap," barang-barang yang diamankan diantaranya adalah laptop, SIM card, dan berkas dokumen lainnya.

Seorang penyidik menyebut penggerebekan Pinjol diduga ilegal itu dilakukan pada Kamis, 21 Oktober 2021.

Baca Juga: Daftar Pinjol Ilegal Gak Usah Bayar, Mahfud MD Minta Korban Tak Lunasi Hutang

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Gatot Repli Handoko mengonfirmasi adanya kegiatan tersebut.

"Benar (menangkap 13 orang,red)," kata dia saat dikonfirmasi, Jumat 22 Oktober 2021.

Terkait belasan orang yang diamankan, Gatot menyebut bahwa mereka sedang berada di Mapolda Jatim menjalani pemeriksaan.

Baca Juga: Waspada Pinjol Ilegal, Ini Cara Bedakan Pinjol Asli dan Ilegal

"Ini masih kita dalami lagi. Nanti akan kami rilis," ujar Gatot.***(Anto Hendarwanto/Zona Surabaya Raya)

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Zona Surabaya Raya

Tags

Terkini

Terpopuler