Harga Rokok Akan Naik Mulai 1 Januari 2022, Ini Kata Menteri Keuangan

14 Desember 2021, 14:32 WIB
Harga rokok naik mulai 1 januari 2022, ini kata menteri keuangan Sri Mulyani. /Pixabay / geralt.

MALANG TERKINI - Mulai dari tanggal 1 Januari 2022, pemerintah Indonesia akan menaikkan harga rokok di pasaran.

Dilansir dari Ternate Pikiran Rakyat, Kenaikan harga rokok ini sebesar 12 persen.

Hal ini disebabkan oleh kenaikan Cukai Hasil Tembakau atau CHT yang berpengaruh untuk semua produk rokok di Indonesia.

Keputusan untuk menaikkan harga rokok ini disampaikan langsung oleh menteri keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Baca Juga: Biaya Cukai Rokok Naik, Tapi Produksi Tetap Ngebul, Berapa Besarannya?

Beliau mengatakan kenaikan ini lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu sebesar 12,5 persen.

"Hari ini dalam rapat koordinasi dengan para menteri, Presiden Jokowi menyetujui kenaikan cukai rokok rata-rata 12 persen, tapi untuk SKT pak Presiden meminta kenaikan 4,5%," jelas Menteri keuangan Sri Mulyani, Senin 13 Desember 2021 yang dikutip dari Antara.

Hal ini lah yang menjadi penyebab harga rokok mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2022 mendatang.

"Kenaikan dimulai pada 1 Januari 2022," tambahnya.

Baca Juga: Aktor Rizky Nazar Ditangkap Karena Narkoba Jenis Ganja Oleh Polda Metro Jaya

Sebagai contoh tarif cukai pada sigaret kretek mesin (SKM) I, mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen menjadi Rp985 dari yang sebelumnya Rp865.

Harga rokok per bungkus pun jadi ikut meningkat dari yang sebelumnya Harga Jual Eceran (HJE) per bungkus isi 20 batang Rp34.020 menjadi Rp38.100.

Harga rokok per batangnya pun juga ikut naik mengikuti dengan kenaikan harga rokok ini.

"Harga per batang juga naik dari Rp1.700 menjadi Rp1.905," kata sri Mulyani.

Sedangkan untuk rokok golongan SKM IIA dan SKM IIB, cukai rokoknya mengalami kenaikan 12,1 persen untuk SKM IIA dan 14,3 persen untuk SKM IIB.

Baca Juga: Peringatan Dini Tsunami dari BMKG Sudah Diakhiri Namun Gempa Susulan Masih Terjadi, Tetap Waspada!

Tarif cukai 2 golongan ini sekarang menjadi sama yaitu Rp600 dari yang sebelumnya Rp535 untuk SKM IIA dan Rp525 Untuk SKM IIB.

Hal ini berpengaruh juga pada Harga Jual Eceran untuk SKM IIA per bungkus isi 20 yang mana turun dari Rp25.500 ke harga Rp22.800.

Sedangkan untuk golongan SKM IIB mengalami kenaikan harga dari Rp20.400 menjadi Rp22.800.

Untuk rokok sigaret putih mesin (SPM) I mengalami kenaikan CHT sebesar 13,9 persen dari Rp935 menjadi Rp1.065 yang menyebabkan harga jual ikut naik dari harga Rp35.800 menjadi Rp40.100 per bungkusnya.

Baca Juga: Innalillahi, Haji Lulung Meninggal Dunia pada Selasa Siang di RS Harapan Kita Jakarta

Harga per batang SPM I ini juga ikut naik mengikuti perubahan harga rokok SPM I ini.

"Harga per batang pun naik dari Rp1.790 menjadi menjadi Rp2.005," kata menteri keuangan.

Untuk golongan SPM IIA dan SPM IIB mengalami kenaikan 12,4 persen untuk SPM IIA dan 14,4 persen SPM IIB.

Tarif untuk SPM IIA dan SPM IIB sekarang menjadi sama Rp635 dari Rp565 untuk SPM IIA dan Rp555 untuk SPM IIB.

Harga per bungkusnya sekarang menjadi Rp22.700 dari Rp29.700 untuk SPM IIA dan Rp20.300 untuk SPM IIB.

Dampak dari kenaikan cukai rokok adalah menurunnya produksi rokok. Anak-anak yang merokok pun ikut menurun yang mana ini makin mendekati target RPJMN.

"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," kata Sri Mulyani.

Itulah tadi penjelasan terkait kenaikan cukai rokok yang akan terjadi di Indonesia mulai 1 Januari 2022 nanti.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: SuaraTernate.com

Tags

Terkini

Terpopuler