Menag Keluarkan Aturan Mengenai Pengeras Suara Masjid, Tidak Boleh Lebih dari 100 dB

21 Februari 2022, 16:26 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas keluarkan aturan mengenai batasan penggunaan pengeras suara masjid /MUHAMMAD ADIMAJA/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Pemerintah melalui Kementrian Agama mengeluarkan aturan baru mengenai pengeras suara Masjid.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menerbitkan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Pada SE tersebut diatur beberapa hal yang berkaitan dengan pengeras suara Masjid.

Baca Juga: Beberapa Negara Sudah Transisi dari Pandemi ke Endemi, Luhut: Kita Tidak Perlu Latah atau Ikut-ikutan

Beberapa hal yang masuk dalam aturan tersebut diantaranya adalah mengenai batasan waktu dan juga batasan volume yang diijinkan.

Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Sedangkan pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk Salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***(Elfrida Chania S/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Menag Gus Yaqut Terbitkan Aturan Baru, Volume Pengeras Suara di Masjid Dibatasi,"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler