Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

18 Maret 2022, 20:50 WIB
Terdakwa dua polisi penembak anggota FPI divonis bebas Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 18 Maret /Instagram @forumwartawanpolri

MALANG TERKINI - Terdakwa dua polisi penembak laskar FPI (Front Pembela Islam) divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Dua polisi penembak laskar FPI tersebut adalah Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mohammad Yusmin Ohorella.

Perbuatan dua polisi penembak laskar FPI itu tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.

Baca Juga: Hakim Menyatakan Polisi Penembak Anggota FPI Bersalah, Namun Divonis Bebas

Saat sidang di PN Jakarta Selatan, pada Jumat, 18 Maret 2022, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta menyatakan dalam putusannya bahwa kedua polisi tersebut tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.

Dalam pertimbangannya, hakim menjelaskan bahwa alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum, dan alasan pemaaf menghapus kesalahan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.

Tindakan melawan hukum kedua polisi tersebut adalah menghilangkan nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI pada Desember 2020 yang lalu.

Baca Juga: Arti dan Penjelasan Surat Al-Falaq Ayat 1-5

Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.

Majelis hakim berpendapat bahwa seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, akan tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.

Dengan demikian, dua terdakwa unlawful killing terhadap anggota FPI itu tidak dapat dikenai hukuman, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.

Selanjutnya, majelis hakim memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi tersebut dipulihkan.

Baca Juga: Dokter Zaidul Akbar Jelaskan Hubungan Konsumsi Alpukat dengan Permasalahan Reproduksi Wanita

Majelis hakim pun memerintahkan agar beberapa barang bukti dikembalikan ke pihak kepolisian, juga ke keluarga korban, sementara sisanya dimusnahkan.

Koordinator Tim Penasihat Hukum, Henry Yosodiningrat, menyampaikan pihaknya menerima putusan lepas dari hakim.

"Alhamdulilah, kami menerima putusan," ujar Henry seperti dilansir dari Antara.

Baca Juga: Trending Twitter! Ini Ternyata Alasan Jungkook BTS Mengganti Username Instagram

Sedangkan jaksa penuntut umum yang diwakili Fadjar menyampaikan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan putusan itu.

Sebelumnya, pada Desember 2020, aparat kepolisian menembak mati enam anggota FPI di dua tempat yang berbeda.

Keenam anggota FPI itu adalah Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Faiz Ahmad Syukur (22), Muhammad Reza (20), Muhammad Suci Khadavi (21), serta Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun).

Luthfi dan Andi tewas saat terlibat baku tembak dengan polisi di Jalan Simpang Susun Karawang, sedangkan empat lainnya tewas tertembak di dalam mobil Xenia milik polisi saat melaju di Tol Cikampek KM 51+200 pada 7 Desember 2020.

Penembakan yang dilakukan polisi terhadap dua korban yaitu Luthfi dan Andi, menurut majelis hakim, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri.

Sementara penembakan terhadap empat korban lainnya, majelis hakim juga telah memutuskan perbuatan itu merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.

Usai divonis lepas dari hukuman pidana pada Jumat, 18 Maret 2022, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin melakukan sujud ungkapan syukur. Keduanya juga terlihat menitikkan air mata.***

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler