Operasi Patuh 2022: Cara Cek dan Bayar Denda e-Tilang Online dan Offline di Bank BCA, BNI, BRI, dan Mandiri

16 Juni 2022, 08:01 WIB
Simak artikel ini untuk mengetahui cara cek dan bayar denda e-tilang online dan offline jika terkena operasi patuh 2022 melalui bank BCA, BNI, BRI, Dan Mandiri. /ARNAS PADDA/ANTARA

MALANG TERKINI - Berikut ini cara cek dan bayar denda e-Tilang secara online maupun offline jika terkena Operasi Patuh 2022.

Untuk cara cek status dan bayar denda e-Tilang Operasi Patuh 2022 cukup mudah karena bisa dilakukan secara online dan offline.

Artikel ini akan mejelaskan bagaimana cara cek status dan bayar denda e-Tilang Operasi Patuh 2022 secara online dan offline.

Baca Juga: Cara Membayar Denda Tilang Elektronik dengan Menggunakan Aplikasi BRImo, Sangat Mudah dan Cepat!

Ada dua cara untuk cek status dan bayar denda e-Tilang Operasi Patuh 2022, yaitu melalui offline dan online.

Untuk cara cek status e-Tilang Online cukup mudah, Anda hanya tinggal mengklik link ini>>> KLIK DI SINI <<<.

Setelah klik link tersebut akan langsung menuju halaman cek data denda diwebsite ETLE.

Masukkan data-data yang dibutuhkan didalam kolom yang sudah disediakan diwebsite tersebut, jika sudah terisi semua tekan "CEK DATA".

Baca Juga: Cara Cek Denda Tilang Elektronik Operasi Patuh 2022, Data Tidak Ditemukan? Ini Solusinya

Jika Anda tidak melanggar, website tersebut akan mengatakan "No Data Available", sedangkan jika melanggar akan menunjukkan data mulai dari catatan waktu, lokasi, tipe kendaraan, serta status pelanggaran.

Selanjutnya untuk cara membayar denda e-Tilang secara Online dan Offline jika terkena Operasi Patuh 2022 bisa dilakukan melalui Bank yang ada di Indonesia.

Untuk cara offline, Anda harus menuju TELLER BRI kemudian ambil nomor antrian transaksi teller serta mengisi slip setoran.

Selanjutnya Anda harus mengisikan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang pada slip setoran.

Baca Juga: INCAR, Alat Canggih Polda Jatim untuk Tilang Elektronik, Bisa Deteksi Wajah dan Plat Nomor

Jika sudah, serahkan slip setoran kepada Teller BRI untuk dilakukannya validasi transaksi.

Jangan lupa untuk menyimpan slip setoran hasil validasi tadi untuk bukti pembayaran yang sah untuk diserahkan ke penindak dan ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Untuk pembayaran dengan ATM BRI, pertama masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda> Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.

Kemudian masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang, dan pastikan pembayaran sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran di halaman konfirmasi.

Selanjutnya ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi, ambil struk ATM sebagai bukti pembayaran yang sah, untuk struk ATM asli harus diserahkan pada penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita sedangkan struk satunya untuk disimpan.

Untuk pembayaran melalui ATM dari bank lain, pertama masukkan kartu Debit dan PIN Anda> Pilih menu Transaksi Lainnya > Transfer > Ke Rek Bank Lain.

Baca Juga: Mudik Lebaran Tahun 2022, Hati-Hati Kena E-Tilang di Jalan Tol: Ini Jenis Pelanggaran dan Cara Kerjanya

Selanjuntya masukkan kode bank BRI (002) kemudian diikuti dengan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.

Pastikan memasukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan dan ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi.

Ambil dan simpan Struk transaksi tersebut untuk bukti pembayaran kemudian pergi ke penindak untuk mengambil barang bukti yang disita.

Selanjutnya untuk pembayaran denda secara Online bisa melalui Mobile banking BRI dan Internet Banking BRI.

Untuk pembayaran dengan Mobile Banking BRI, pertama Login aplikasi BRI Mobile> Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA

Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Apa Benar Mitos Memakai Baju Terbalik Pertanda Akan Mendapatkan Rezeki? Simak Jawabannya!

Masukkan PIN dan simpan notifikasi SMS sebagai bukti pembayaran, kemudian tunjukkan notifikasi tersebut ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Untuk pembayaran dengan Internet Banking BRI, pertama Login pada alamat Internet Banking BRI (https://ib.bri.co.id/ib-bri/Login.html).

Kemudian pilih menu Pembayaran Tagihan > Pembayaran > BRIVA. Pada kolom kode bayar, Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang dan pastikan pada halaman konfirmasi sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar dan Jumlah Pembayaran.

Masukkan password dan mToken, kemudian cetak atau simpan struk pembayaran BRIVA sebagai bukti pembayaran untuk menunjukkan bukti pembayaran ke penindak untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Demikian artikel tentang cara cek dan bayar denda e-Tilang online dan offline Jika Terkena Operasi Patuh 2022.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler