Menanggapi Wabah PMK, Menag Yaqut: Hukum Kurban Itu Sunnah Muakkad, Bukan Wajib

25 Juni 2022, 10:48 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Menanggapi merebaknya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak, Menteri Agama Yakut Cholil Qoumas mengatakan bahwa hukum kurban hanya sunnah muakkad.

Dilansir dari Antara, Menag Yaqut sekali lagi menegaskan agar tidak memaksakan diri untuk berkurban di masa PMK ini, karena hukum berkurban di masa seperti ini tidak wajib.

"Perlu disampaikan hukum kurban itu adalah sunnah muakkad, sunah yang dianjurkan jadi bukan wajib," kata Yaqut usai rapat internal di Istana Kepresidenan Bogor, Kamis, 23 Juni 2022.

Baca Juga: Kemenag Akhirnya Buka Suara Soal Heboh Promosi Miras Pakai Nama Muhammad dan Maria

Lebih lanjut, Yaqut akan menerbitkan aturan baru terkait pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha di masa PMK ini.

Dalam beberapa hari ke depan, Menag akan melakukan koordinasi dengan organisasi keagamaan guna menyampaikan tentang hukum berkurban sebenarnya.

Nantinya, organisasi keagamaan bisa mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa berkurban hukumnya hanya sunnah muakkad dan tidak wajib.

Sehingga, masyarakat yang tidak bisa berkurban akibat dampak merebaknya PMK ini tidak perlu memaksakan diri.

Baca Juga: Menag Yaqut Jelaskan Hukum Kurban di Tengah Wabah PMK Melanda Hewan Ternak di Sejumlah Wilayah Indonesia

Menag Yaqut juga menyarankan untuk mencari alternatif lain jika kurban pada tahun ini tidak bisa dilaksanakan.

"Artinya jika dalam kondisi tertentu kurban ini tidak bisa dilaksanakan, maka kita tidak boleh memaksakan, akan dicarikan alternatif yang lain, tentu saja," ujar Yaqut.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membentuk organisasi baru bernama Satgas Penanganan PMK yang diketuai oleh Kepala BNPB Suharyanto.

Nantinya, Kemenag akan mengikuti aturan dari Satgas Penanganan PMK dalam membuat aturan berkurban di hari raya Idul Adha 2022 ini.

Baca Juga: Aturan Baru! PNS Bolos 10 Hari Bakal Langsung Dipecat

Demi menangani wabah PMK ini, Pemerintah akan melakukan pengadaan vaksin PMK hingga 29 juta dosis pada 2022.

Adapun biaya penanganan tersebut diambil dari anggaran Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN).

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa pemerintah akan melarang pergerakan hewan ternak di 1.765 kecamatan yang tergolong "Zona Merah" PMK.

Baca Juga: Luhut Umumkan Beli Minyak Goreng Curah Wajib Pakai Aplikasi PeduliLindungi atau NIK

Hingga saat ini, terdapat 1.765 kecamatan yang termasuk "Zona Merah" PMK hewan ternak. Jumlah tersebut merupakan 38 persen dari total 4.614 kecamatan.

Dengan langkah-langkah tersebut Kemenag dan Pemerintah secara bersama-sama dapat mengatur pelaksanaan kurban hari raya Idul Adha di masa PMK ini.***

Editor: Lazuardi Ansori

Tags

Terkini

Terpopuler