Ini Lho Jenis Minuman Beralkohol yang Dilarang Dikonsumsi Masyarakat Indonesia, Ada Tuak dan Ciu

13 November 2020, 21:03 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

MALANG TERKINI - Minuman beralkohol alias minol digadang-gadang akan dilarang di Indonesia. Usulan pelarangan minol ini dibawa oleh Komisi X DPR RI dan diusung oleh Fraksi PPP, PKS, dan Gerindra.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Minol ini telah dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI di Senayan pada hari Selasa, 10 November 2020 lalu. Baleg adalah badan yang melakukan harmonisasi RUU.

Bilamana RUU ini disahkan, maka siapapun yang menenggak minol tidak pada tempatnya akan dikenakan hukuman berat. Hukuman ini bisa berupa kurungan pidana dua tahun ataupun denda yang mencapai maksimal 1 miliar rupiah.

Baca Juga: Mau Minuman Beralkohol Dimana Bisanya? Kalau Menurut RUU Minol di Tempat-tempat Berikut

Sebagaimana dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, dengan artikel 9 Jenis Minuman Keras yang dilarang dalam RUU Minol, Tuak dan Wine Termasuk, minuman tradisional yang mengandung alkohol tinggi juga dilarang dikonsumsi.

Berdasarkan dokumen Rancangan Undang-Undang (RUU) tentangan larangan minuman beralkohol mendadak tersebar di media sosial yang berisi tujuh bab mencakup 24 pasal. Minuman beralkohol yang nantinya terancam dilarang dibagi dalam lima klasifikasi.

Aturan ini tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) RUU Minol.

Baca Juga: Siapkan KTP, Menurut RUU Minuman Beralkohol, Usia Minimal Minum Minol 21 Tahun

Pertama, ada minuman beralkohol kategori A dengan kadar etanol 1-5 persen. Kemudian kategori B adalah minuman beralkohol yang punya kadar etanol 5-20 persen. Sementara minuman dengan etanol 20-55 persen masuk kategori C.

"Selain Minuman Beralkohol berdasarkan golongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilarang Minuman Beralkohol yang meliputi:

1. Minuman Beralkohol tradisional; dan

2. Minuman Beralkohol campuran atau racikan," demikian bunyi pasal 4 RUU Minol seperti dikutip dari draf yang disebarkan melalui laman DPR RI.

Baca Juga: Punya Pengalaman Mistis, Tiara Andini : Ada Guling Berdiri

Pasal 5, 6, dan 7 RUU Minol melarang produksi, menyimpan, mengedarkan, menjual, dan mengonsumsi semua jenis minuman beralkohol, kecuali diatur dalam pasal 8.

Sementara Pasal 8 memuat ketentuan, minuman beralkohol diperbolehkan untuk kepentingan adat, ritual keagamaan, wisatawan, farmasi, dan tempat-tempat yang diizinkan oleh peraturan perundang-undangan.

"Larangan sebagaimana di maksud Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 tidak berlaku untuk kepentingan terbatas," bunyi pasal 8 ayat (1).

Baca Juga: Moeldoko Angkat Bicara Soal Ketidakhadiran Gatot Nurmantyo di Istana

Orang yang melanggar ketentuan dalam RUU tersebut diancam sejumlah sanksi pidana. Hukuman bervariasi mulai dari penjara 3 bulan sampai sepuluh tahun dan denda minimal Rp20 juta.

Berikut adalah jenis minuman beralkohol atau minuman keras dengan kadar tertentu yang akan dilarang jika RUU Minol berlaku:

1. Bir. Minuman beralkohol yang satu ini adalah minuman dengan kadar alkohol terendah di kelasnya. Bir termasuk ke dalam minuman keras golongan A dengan kadar alkohol mulai dari 4 hingga 6 persen saja.

Baca Juga: Pro Kontra RUU Minuman Beralkohol, Mulai Penjara hingga Denda

2. Wine. Dengan bahan dasar anggur yang difermentasikan, Wine atau minuman anggur memiliki banyak variasi dan tingkat alkohol berdasarkan jenis anggur yang dipakai dan berdasarkan penyulingan anggur.

Kandungan alkohol dalam anggur sendiri lebih besar dari bir, yaitu 8 hingga 14 persen. Sedangkan untuk anggur yang disuling biasanya memiliki sekitar 20 persen alkohol.

3. Rum. Minuman beralkohol hasil fermentasi dan distilasi dari molase atau air tebu yang merupakan produk samping industri gula ini juga memiliki banyak peminat. Dengan kualitas tinggi biasanya Rum memiliki kadar alkohol sebesar 37,5 persen.

Baca Juga: Moeldoko: Apa Sih yang Direkonsiliasi dengan Pak Habib Rizieq?

4. Wiski. Wiski adalah minuman hasil fermentasi gandum atau jagung. Tingkat alkohol pada wiski lumayan tinggi, yaitu bisa mencapai 40 hingga 50 persen.

5. Tequila. Minuman beralkohol asal negara Meksiko ini dibuat dari fermentasi tanaman agave. Kadar alkohol pada minuman Tequila ini sekitar 40 persen.

6. Vodka. Ciri khas Vodka dari minuman beralkohol lainnya adalah warnanya yang bening seperti air, namun minuman ini mengandung kadar alkohol cukup tinggi sekitar 35 hingga 60 persen.

Baca Juga: Jokowi Hadiri KTT ASEAN Secara Virtual Bahas Produksi Vaksin

7. Sake. Minuman yang sering disebut dengan istilah anggur beras ini memiliki kadar alkohol sekitar 16 persen. Di negeri sakura, minuman ini menjadi salah satu minuman populer di saat musim dingin.

8. Soju. Hampir mirip dengan Sake, bedanya Soju berasal dari Korea Selatan. Namun dibandingkan Sake, kadar alkohol Soju lebih kuat bisa sebesar 20 hingga 40 persen.

9. Tuak dan Ciu. Minuman beralkohol khas Indonesia Tuak dan Ciu sudah tidak asing lagi di masyarakat Indonesia, Tuak berbahan dasar nira yang difermentasi sedangkan Ciu, berasal dari singkong yang difermentasi.

Baca Juga: Sejarah Trem di Kota Malang, Jalurnya Ditemukan Saat Pembangunan Malang Heritage

Untuk kadar alkohol keduanya tergantung dari komposisi yang digunakan serta masa simpan bahan fermentasi.***(Tim PRMN02/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Devi Ratnaning Ayu

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler