Bagaimana Cara Mengajukan Diri untuk Menerima BSU Guru Honorer? Begini Jawabannya

20 November 2020, 05:35 WIB
Ilustrasi Bantuan Rp1 Juta BLT /Pixabay/EmAji

MALANG TERKINI – Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari Kemetrian Kementrian Kebudayaan dan Kebudayaan (Kemendikbud) akan segera cair dan di transfer ke para guru honorer dan dosen penerima.

Penyalurannya akan ditransfer secara langsung ke rekening bank yang telah di tentukan. Ada beberapa bank yang dipilih pemerintah sebagai tempat pencairan dana BLT Subsidi Gaji Guru Honorer tersebut.

Mereka yang mendapat BSU adalah pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.

Baca Juga: Update! Ini Cara Mencairkan BSU Guru Honorer Kemendikbud

Baca Juga: Alhamdulillah, BLT Subsidi untuk Guru PAI non PNS Siap Cair

BSU ini diberikan oleh pemerintah dengan tujuan  untuk melindungi, mempertahankan, dan meningkatkan kemampuan ekonomi pendidik dan tenagan kependidikan pada satuan pendidikan dalam penanganan Covid-19.

Lantas siapa saja dan bagaimana cara memngajukan diri untuk mendapatkan BSU ini?

Kemendikbud menegaskan bahwa BLT Subsidi Gaji Guru Honorer ini sifatnya tidak melalui pengajuan. Daftar penerima ditetapkan oleh Kemendikbud berdasarkan Dapodik dan PDDikti. Bagi yang sudah menerima Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) atau menerima Kartu Prakerja, tidak lagi menerima BSU Kemendikbud.

Baca Juga: Kabar Gembira! BLT Subsidi Gaji Guru Honorer Cair Besok, Cek di info.gtk.kemdikbud.go.id

Baca Juga: Siapkan dari Sekarang, Inilah Dokumen yang Diperlukan dan Cara untuk Pendaftaran CPNS 2021

Berdasarkan Buku Saku yang diterbitkan Kemendikbud, berikut adalah daftar penerima BSU Kemendikbud.

Pendidik non-PNS

  1. guru;
  2. dosen;
  3. guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah;
  4. pendidik pendidikan anak usia dini;
  5. pendidik kesetaraan;

Tenaga Kependidikan non-PNS

  1. tenaga perpustakaan;
  2. tenaga laboratorium; dan
  3. tenaga administrasi.

Pada Buku Saku tersebut juga disebutkan bahwa Pengawas Sekolah tidak mendapatkan BSU ini. Pasalnya yang mendapatkan BSU Kemendikbud adalah PTK non-PNS.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Kemendikbud

Tags

Terkini

Terpopuler