Jokowi Pangkas Libur Akhir Tahun dan Cuti Bersama 2020, Ini Rincian Keputusannya

- 2 Desember 2020, 06:00 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pangas libur akhir tahun
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pangas libur akhir tahun /SETNEG

MALANG TERKINI – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta untuk pangkas libur akhir tahun dan cuti bersama Desember 2020.

Melalui Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia (Menko PMK) Muhadjir Effendy pemerintah mengumumkan keputusan resmi mengenai perubahan libur panjang akhir tahun 2020.

Presiden Jokowi pada Senin pekan lalu telah meminta untuk mengurangi cuti bersama dan libur akhir tahun 2020.

Baca Juga: Dipangkas 3 Hari, Ini Keputusan Resmi Pemerintah Terkait Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020

Baca Juga: Keputusan Libur Nasional Desember 2020, Presiden Jokowi Ambil Tanggal Ini

Pengurangan libur tersebut adalah bagian dari upaya pemerintah mengurangi peluang penularan Covid-19 yang diakibatkan aktivitas masyarakat saat liburan.

Baca Juga: Keputusan Cuti Bersama dan Libur Akhir Tahun 2020 Menurut Pengusaha dan Tenaga Medis

Baca Juga: Libur Akhir Tahun 2020 Dipotong Ditengarai Mengecewakan Para Pengusaha dan Menurunkan Konsumsi

“Secara teknis ada pengurangan libur dan cuti bersama ini sebanyak tiga hari, yaitu tanggal 28, 29, dan 30 (Desember). Tanggal 28, 29, 30 (Desember) tidak libur tetapi tetap masuk kerja seperti biasa,” ujar Muhadjir dalam keterangan persnya, di Jakarta, Selasa 1 Desember 2020, sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari laman Setkab.

Jika mengacu pada aturan sebelumnya, yakni Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenpanRB) Nomor 440/2020, 03/2020, 03/2020, maka tanggal 28-30 Desember 2020 adalah libur sebagai pengganti cuti bersama Idul Fitri yang ditiadakan.

“Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.

Sedangkan untuk Tahun baru, pemerintah memutuskan tanggal 31 Desember sebagai cuti bersama pengganti dari cuti bersama Idul Fitri.

Baca Juga: Update Liburan Akhir Tahun 2020 Terkini, Masyarakat Tetap Akan Bepergian Menyambut Pergantian Tahun

“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.

Selanjutnya, Muhadjir menjelaskan jika keputusan ini nantinya akan dituangkan dalam kesepakatan tiga menteri, yakni Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.

“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.

Pengurangan ini kemungkinan besar akan mengubah rencana liburan masyarakat. Pasalnya, banyak masyarakat yang telah merencanakan liburan mereka di penghujung tahun.

Sebagaimana dikutip MalangTerkini.com dari Antara, sebuah survei biro perjalanan yang dilakukan ke 1.490 pelanggan di seluruh Indonesia pada 9 - 16 November 2020 terdapat beberapa fakta berikut ini.

Sebanyak 75 persen masyarakat Indonesia berencana untuk melakukan traveling pada akhir tahun 2020.

Baca Juga: Persiapan Liburan Akhir Tahun, Ini Tips Memilih Hotel Saat Pandemi Covid-19

Berdasarkan data internal Pegipegi, diketahui bahwa terjadi peningkatan pemesanan hotel dan tiket pesawat hingga dua kali lipat dibandingkan periode new normal pada hari biasa.

"Dari survei ini kita bisa melihat bahwa kepercayaan diri masyarakat untuk kembali bepergian sudah mulai meningkat,” kata Busyra Oryza, Corporate Communications Manager Pegipegi.

Libur Akhir Tahun
Libur Akhir Tahun Twitter/@kemenkopmk

“Hal ini ditunjang dengan infrastruktur di destinasi wisata yang sudah menyediakan dan menerapkan protokol kesehatan hingga membuat masyarakat merasa lebih aman dan nyaman," lanjutnya.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah