Libur Natal berlangsung pada tanggal 24-27 Desember. “Tanggal 24 (Desember) adalah libur (cuti bersama) Natal, kemudian 25 itu adalah Natal-nya, kemudian 26 otomatis (libur) karena hari Sabtu dan 27 adalah hari Minggu,” ujarnya.
Sedangkan untuk tahun baru, libur dimulai dari tanggal 31 Desember 2020.
Baca Juga: Deretan Wisata Candi di Malang Raya, Liburan Sembari Menyaksikan Bukti Sejarah
“Tanggal 1 (Januari) adalah otomatis libur karena 1 Januari. Kemudian tanggal 2 (Januari) adalah hari Sabtu (dan) tanggal 3 Januari juga hari Minggu sehingga otomatis libur,” ujar Menko PMK.
Selanjutnya, Muhadjir mengatakan jika keputusan mengenai pemangkasan libur akhir tahun dan cuti bersama 2020 akan dituangkan dalam aturan bersama tiga menteri, yaitu Menpan RB, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Agama.
Sudah Kepala 5 Yurike Prastika Berpose ‘Polos’ di Atas Ranjang, Bikin Netizen Kegerahan https://t.co/0cXDZGUxKa— Malang Terkini (@MalangTerkini_) November 30, 2020
“Menpan RB karena nanti berkaitan dengan masalah cuti dan libur ASN (Aparatur Sipil Negara), kemudian Menteri Ketenagakerjaan berkaitan dengan cuti dan libur karyawan dan pegawai swasta, kemudian Pak Menteri Agama karena ini berkaitan dengan libur hari keagamaan,” jelasnya.***