Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Kemenhub Keluarkan Peraturan Larangan Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 12:00 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO
  • Kendaraan dinas operasional dan berplat dinas. 

  • Kendaraan TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol. 

  • Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.

  • Kendaraan mobil barang dengan tidak membawa penumpang. 

  • Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat,  seperti ibu hamil dan keluarga yang mendampingi.

  • Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri. 

  • Serta kendaraan untuk pemulangan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 

  • Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021

    Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, serta Dinas Perhubungan di daerah. 

    Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik akses utama keluar masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan. 

    Halaman:

    Editor: Lazuardi Ansori


    Tags

    Artikel Pilihan

    Terkait

    Terkini

    Terpopuler

    Kabar Daerah