Kendaraan dinas operasional dan berplat dinas.
Kendaraan TNI, Polri, dan kendaraan dinas operasional petugas jalan tol.
Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans dan mobil jenazah.
Kendaraan mobil barang dengan tidak membawa penumpang.
Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan setempat, seperti ibu hamil dan keluarga yang mendampingi.
Kendaraan yang mengangkut pekerja migran Indonesia, WNI dan mahasiswa pelajar di luar negeri.
Serta kendaraan untuk pemulangan khusus dari pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: Pemerintah Resmi Larang Semua Moda Transportasi Beroperasi Mulai 6 Mei hingga 17 Mei 2021
Pengawasan di lapangan akan dilakukan oleh Polri dibantu TNI, Kemenhub, serta Dinas Perhubungan di daerah.
Titik penyekatan akan dilakukan di 333 titik akses utama keluar masuk jalan tol dan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan sungai, danau dan penyeberangan.