Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Kemenhub Keluarkan Peraturan Larangan Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 12:00 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Di antaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang. 

Dilarang pula kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan laut. 

Adapula pengecualian masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa pemberlakuan aturan. 

Di antaranya, akan bekerja atau melakukan perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas. 

Surat tugas yang diperbolehkan harus dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya. 

Selain itu masyarakat lain yang dikecualikan yaitu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.

Ibu hamil dengan satu orang pendamping (check kandungan), kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat. 

Baca Juga: 6 Fakta Menarik Intan Wisni Finalis Miss Eco Internasional 2021, Pernah Dibully?

Berikut beberapa pengecualian kendaraan darat dari aturan pengendalian transportasi ini. 

  1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPA, DPR, BPK, serta Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda MA).

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah