Di antaranya, kendaraan bermotor umum dengan jenis mobil bus dan mobil penumpang.
Dilarang pula kendaraan bermotor perseorangan dan jenis mobil penumpang, mobil bus dan kendaraan bermotor, serta kapal angkutan sungai, danau dan penyeberangan laut.
Adapula pengecualian masyarakat yang diperbolehkan melakukan perjalanan selama masa pemberlakuan aturan.
Di antaranya, akan bekerja atau melakukan perjalanan dinas untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai BUMN, pegawai BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta yang dilengkapi dengan surat tugas.
Surat tugas yang diperbolehkan harus dengan tanda tangan dan cap basah dari pimpinannya.
Selain itu masyarakat lain yang dikecualikan yaitu kunjungan keluarga yang sakit, kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia.
Ibu hamil dengan satu orang pendamping (check kandungan), kepentingan melahirkan maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan yang darurat.
Baca Juga: 6 Fakta Menarik Intan Wisni Finalis Miss Eco Internasional 2021, Pernah Dibully?
Berikut beberapa pengecualian kendaraan darat dari aturan pengendalian transportasi ini.
-
Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara (Ketua dan Wakil Ketua MPR, DPA, DPR, BPK, serta Ketua, Wakil Ketua dan Ketua Muda MA).