Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Kemenhub Keluarkan Peraturan Larangan Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 12:00 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Dalam artian sederhana adalah larangan untuk mudik pada masa Idul Fitri 2021.

Dikutip Malang Terkini dari laman resmi Kemenperhub RI, bahwa hal itu disampaikan oleh Juru Bicara Kemenperhub, Adita Irawati, pada Kamis, 8 April 2021.

"Pengendalian transportasi selama masa Idul Fitri untuk semua moda kendaraan, meliputi: moda darat, laut, udara serta perkeretaapian. Dimulai dari tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta itu. 

Adapula beberapa ketentuan yang diatur dalam peraturan pengendalian transportasi itu. 

Di antaranya, hal-hal apa saja yang dilarang, pengecualian-pengecualian, pengawasan, sanksi, serta pengendalian transportasi di wilayah aglomerasi. 

Aglomerasi diartikan sebagai satu kesatuan wilayah yang terhubung oleh daerah perkotaan atau satu kawasan dengan pertumbuhan strategis. 

Misalnya, wilayah Jabodetabek dan Bandung Raya yang saat ini masih menerapkan PSBB. 

Terkait pengecualian terhadap aturan ini diberlakukan kepada penumpang dengan kriteria khusus. 

Kriteria itu antara lain, jika ada surat perjalanan dinas, bekerja, atau kondisi mendesak seperti melahirkan atau sakit. 

Dirjen Perhubungan Darat, Budi Setiyadi mengatakan bahwa angkutan darat yang dilarang pada masa pemberlakuan aturan itu meliputi beberapa jenis kendaraan. 

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah