Mudik Lebaran 2021 Ditiadakan, Kemenhub Keluarkan Peraturan Larangan Beserta Sanksinya

- 9 April 2021, 12:00 WIB
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.
Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Jumat (26/3/2021). Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan Pemerintah melarang mudik lebaran 2021 pada 6-17 Mei 2021, keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan risiko penularan COVID-19 yang masih tinggi terutama pasca libur panjang. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan bahwa perjalanan kereta api antar kota akan ditiadakan.

"Perjalanan kereta api antar kota ditiadakan dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply," kata Danto. 

Baca Juga: Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub

Diberlakukan pula sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah