Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, Danto Restyawan mengatakan bahwa perjalanan kereta api antar kota akan ditiadakan.
"Perjalanan kereta api antar kota ditiadakan dan kereta perkotaan diberlakukan pembatasan jam operasional dan supply," kata Danto.
Baca Juga: Penting! Simak Larangan Operasional Transportasi saat Mudik Lebaran 2021 dari Kemenhub
Diberlakukan pula sanksi jika terjadi pelanggaran sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.***