Kapan Mulai Larangan Mudik 2021? Ini Syarat Lakukan Perjalanan Saat Masa Pengetatan

- 24 April 2021, 17:59 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

KLIK DI SINI untuk mengunjungi laman tersebut.

Baca Juga: Siap-siap Putar Balik! Simak Titik Penyekatan Mudik Lebaran 2021 Kabupaten/Kota Lumajang

3. Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pada 21 April 2021 Satgas Penanganan Covid-19 melakukan pengetatan terhadap Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN).

Pengetatan tersebut merupakan suatu respon terhadap survei yang dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kemenperhub RI.

Berdasarkan hasil survei tersebut diketahui bahwa masih dijumpai masyarakat yang nekat akan mudik pada kisaran waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peniadaan Mudik Idul Fitri 2021.

Pengetatan yang dilakukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 tersebut tertuang dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) selama Bulan Suci Ramadan 1442 Hijriah, yang ditandatangani oleh Doni Monardo, Ketua Satgas Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Update Terbaru! 7 Titik Penyekatan Mudik 2021 di Jawa Timur Periode 6-17 Mei 2021

Dilansir Malang Terkini dari Sekretariat Kabinet Republik Indonesia, berikut ini adalah ketentuan bagi PPDN di masa pengetatan aturan pada masa pra dan pasca peniadaan mudik lebaran Idul Fitri 2021:

1. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan transportasi udara.Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di bandara sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah