Kapan Mulai Larangan Mudik 2021? Ini Syarat Lakukan Perjalanan Saat Masa Pengetatan

- 24 April 2021, 17:59 WIB
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan.
Dokumentasi. Calon penumpang bersiap menaiki bus di Terminal Terpadu Pulo Gebang. Meskipun pemerintah resmi melarang mudik, transportasi umum tetap diperbolehkan beroperasi di wilayah perkotaan. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

2. Tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19 sebagai syarat perjalanan  bagi anak-anak dibawah usia lima tahun.

Baca Juga: THR PNS 2021 Kapan Cair? Sri Mulyani: Akan Dibayarkan H-10 hingga H-5 Lebaran

3. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan transportasi laut. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

4. Pelaku perjalanan transportasi darat pribadi, dihimbau untuk melakukan tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Atau tes GeNose C19 di rest area sebagai persyaratan melanjutkan perjalanan dan akan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: Tanggal Larangan Mudik 2021 Terbaru, Simak dan Catat!

5. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan penyeberangan laut. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di pelabuhan sebelum keberangkatan serta mengunduh dan mengisi data di aplikasi e-HAC Indonesia.

6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi laut, untuk pelayaran terbatas dalam wilayah satu kecamatan/kabupaten/provinsi, atau dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum, dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau tes GeNose C19, sebagai syarat perjalanan namun akan dilakukan tes acak apabila diperlukan oleh Satgas Covid-19 daerah.

7. Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR/rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi pelaku perjalanan kereta api antar kota. Atau surat keterangan hasil negatif tes GeNose C19 di stasiun kereta api sebelum keberangkatan.

8. Pelaku perjalanan transportasi umum darat, akan dilakukan tes acak rapid test antigen atau GeNose C19 apabila diperlukan oleh Satgas Penanganan Covid-19 daerah.

Baca Juga: Profil dan Biodata Lengkap Lee Seung-gi Pemeran Jeong Ba-reum Serial Drama Mouse

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah