9. Pengisian e-HAC Indonesia dihimbau bagi seluruh pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat umum maupun pribadi, kecuali bagi pelaku perjalanan udara dan laut wajib melakukan pengisian e-HAC Indonesia.
10. Apabila hasil tes RT-PCR/rapid test antigen atau GeNose C19, pelaku perjalanan negatif namun menunjukkan gejala, maka pelaku perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan dan diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri selama waktu tunggu hasil pemeriksaan.
KLIK DI SINI mendapatkan informasi yang lebih lengkap.***