PNS, ASN dan Pensiunan Akan Segera Terima THR 2021, Jokowi: Saya Telah Menandatangani PP

- 30 April 2021, 16:25 WIB
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi).
Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi). /Instagram.com/@jokowi

Baca Juga: 3 Jenis Karyaran yang Berhak Mendapatkan THR, Apakah Pekerja Outsourcing Bisa Dapat?

"Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri diharapkan menjadi salah satu momentum untuk mendorong pertumbuhan konsumsi masyarakat yang kita harapkan bisa menjadi kenaikan pertumbuhan ekonomi kita," kata Jokowi dalam siaran langsung tersebut.

Sesuai dengan yang disampaikan oleh Menkeu Sri Mulyani beberapa waktu lalu, Jokowi juga menegaskan bahwa THR akan dibayarkan mulai H-10.

Tak berhenti disitu orang pertama di Indonesia itu juga menjelaskan bahwa Gaji 13 ASN akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru.

"Dan THR ini akan dibayarkan mulai 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, dan untuk gaji ketiga belas akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah," kata Jokowi menambahkan.

Baca Juga: Apakah Karyawan Kontrak dan Pegawai Outsourcing Berhak dapat THR 2021? Ini Jawaban Resmi Pemerintah

Sesuai tujuan awal, diberikannya gaji ke-13 ini memang untuk membantu para ASN untuk menyekolahkan putra-putrinya.***

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah