Baca Juga: Ketok Palu! 51 Pegawai KPK yang Tak Tolos TWK Resmi Diberhentikan
"Jadi, yang TMS (tidak memenuhi syarat) 51 orang itu nanti masih akan menjadi pegawai KPK hingga 1 November 2021, ini juga sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa tidak merugikan ASN dan di dalam keputusan MK tidak merugikan ASN, itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Bima saat jumpa pers di Gedung BKN, Jakarta, Selasa 25 Mei 2021.
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan jika 51 orang pegawai KPK yang akan dinonaktifkan tersebut tidak bisa pembinaan.
Baca Juga: Dugaan Maladministrasi, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Ombudsman RI
"Untuk yang 51 pegawai KPK karena sudah tidak bisa dilakukan pembinaan berdasarkan penilaian asesor tentu tidak bisa bergabung lagi dengan KPK," kata dia.***