Aturan Baru! Sanksi Pelanggaran Lalu Lintas: Tidak Bisa Perpanjang SIM Hingga Dicabut

- 7 Juni 2021, 14:05 WIB
Ilustrasi SIM C.
Ilustrasi SIM C. /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

MALANG TERKINI – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mengeluarkan aturan baru perihal surat izin mengemudi (SIM).

Pada aturan baru tersebut mengatur tentang penandaan SIM pelanggar aturan lalu lintas dengan sanksi. Salah satu sanksinya adalah pencabutan SIM.

Sebagaimana dikutip Malang Terkini dari Antara, pihak kepolisian menyebutkan jika aturan tersebut kini masih dalam tahap sosialisasi.

Baca Juga: Langkah-langkah Detail Buat dan Perpanjang SIM Secara Online, Tak Perlu Antre Lama

"Belum masih tahap sosialisasi," Kasubditdakgar Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Abrianto Pardede saat dikonfirmasi lewat pesan singkat di Jakarta, Senin 7 Juni 2021.

Aturan baru tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Republik Indonesia (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo pada tanggal 19 Februari 2021.

Dalam Perpol tersebut, Pasal 33 ayat (1) berbunyi Polri berwenang memberikan tanda atau data pelanggaran terhadap SIM milik pengemudi yang melakukan pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada ayat selanjutnya disebutkan jika pelanggaran tindak pidana lalu lintas yang dimaksud meliputi pelanggaran lalu lintas dan kecelakaan lalu lintas.

Baca Juga: Kabar Gembira, Jokowi Gratiskan Pembuatan SIM untuk 3 Golongan Ini

Sementara itu, pada Pasal 34 ayat (1) disebutkan mengenai pemeberian tanda dengan cara memberikan poin kepada pada setiap pelanggaran tindak pidana lalu lintas.

Pada pasal-pasal selanjutnya dirinci mengenai poin-poin tersebut serta penalti yang akan diberikan jika mencapai poin tertentu.

Beberapa jenis penalti diberikan berdasarkan jumlah poin. Sanksi penalti mulai dari tidak diperbolehkan memperpanjang atau pergantian SIM, pencabutan sementara hingga pencabutan SIM.

Pada Perpol tersebut juga terdapat aturan seseorang yang mencapai poin tertentu harus melaksanakan pendidikan dan pelatihan mengemudi apabila ingin mendapatkan SIM kembali.

Baca Juga: Sekarang Makin Mudah! Begini Cara Memperpanjang SIM Secara Online di Rumah

Sejati-nya sejak Perpol itu ditandatangani dinyatakan sudah berlaku, dan seperti biasanya penerapan aturan dilakukan setelah masa sosialisasi selama enam bulan, sehingga penerapan direncanakan sekitar Agustus 2021.***

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah