Baca Juga: Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Persyaratan Sebagai Penerima
Syarat penerima BSU ini diatur dalam Permenaker RI No.16 Tahun 2021. Berikut syarat penerima BSU:
1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,
2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. 30 Juni 2021,
3. Merupakan pekerja / Buruh penerima upah,
4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021,
5. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,
6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU
Untuk tahap penyaluran atau pencairan dana BSU, ikuti langkah berikut: