Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 17 Agustus 2021, 10:31 WIB
ilustrasi: BSU Ketenagakerjaan.
ilustrasi: BSU Ketenagakerjaan. /pixabay/EmAji/

Baca Juga: Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Persyaratan Sebagai Penerima

Syarat penerima BSU ini diatur dalam Permenaker RI No.16 Tahun 2021. Berikut syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. 30 Juni 2021,

3. Merupakan pekerja / Buruh penerima upah,

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021,

5. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Untuk tahap penyaluran atau pencairan dana BSU, ikuti langkah berikut:

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah