Cek Status Penerima BSU Tahap 1 di Laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

- 17 Agustus 2021, 10:31 WIB
ilustrasi: BSU Ketenagakerjaan.
ilustrasi: BSU Ketenagakerjaan. /pixabay/EmAji/

MALANG TERKINI – Dalam upaya pemulihan ekonomi nasional dengan memberi dukungan pada kebijakan keuangan negara dalam menangani pandemi Covid-19, pemerintah menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Pemerintah menyalurkan BSU melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan mengambil data dari BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan Subsidi Upah (BSU) ditujukan untuk membantu para pekerja atau buruh yang menjadi terdampak pandemi Covid-19.

Baca Juga: Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Kriteria yang Dapat Menerima

Besaran BSU ini adalah Rp1 juta dan akan dibayarkan secara bertahap setiap tahunnya.

BSU akan disalurkan melalui Himpunan Bank Negara (Himbara), seperti BNI, BRI, BTN, dan Mandiri dengan masing-masing penerima mendapatkan Rp500.000/bulan selama dua bulan dalam 1 tahap.

Jumlah pekerja atau buruh yang menjadi target penerima BSU adalah sekitar 8,7 juta orang.

Mulai Kamis, 12 Agustus 2021, Kemenaker mulai menyalurkan BSU kepada 947.499 penerima dengan masing-masing Rp1 juta.

Syarat utama untuk mendapatkan BSU adalah merupakan Warga Negara Indonesia dan bekerja di sektor usaha yang bukan merupakan jasa Pendidikan dan Kesehatan.

Baca Juga: Link Cek Penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan 2021 dan Persyaratan Sebagai Penerima

Syarat penerima BSU ini diatur dalam Permenaker RI No.16 Tahun 2021. Berikut syarat penerima BSU:

1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan,

2. Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan s.d. 30 Juni 2021,

3. Merupakan pekerja / Buruh penerima upah,

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan 4 (28 Provinsi dan 167 Kab/Kota) sesuai Inmendagri 22/2021 dan 23/2021,

5. Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta per bulan. Dalam hal pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan UMP/UMK lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratan gaji/upah menjadi paling banyak sebesar UMP/UMK dengan pembulatan ratusan ribu ke atas, sesuai dengan upah terakhir yang dilaporkan Pemberi Kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan,

6. Diutamakan bekerja di sektor usaha : Industri Barang Konsumsi, Transportasi, Aneka Industri, Properti & Real Estate dan Perdagangan & jasa (kecuali jasa Pendidikan dan Kesehatan) sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menaker Jelaskan perbedaan skema penyaluran BSU

Untuk tahap penyaluran atau pencairan dana BSU, ikuti langkah berikut:

1. Verifikasi data sesuai dengan syarat Permenaker RI No.16 Tahun 2021,

2. Validasi administrasi dan pembayaran BSu, meliputi data peneriman Kartu Prakerja atau program keluarga harapan (PKH) dan bantuan usaha produktif mikro, dan

3. Proses pembayaran ke rekening pekerja, bisa melalui bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan untuk pekerja wilayah Aceh melalui Bank Syariah Indonesia (BSI).

Baca Juga: Cara Daftar Pengganti BPJS Ketenagakerjaan, Khusus yang Belum Dapat Bantuan Subsidi Upah (BSU)

Untuk mengetahui status Anda apakah menjadi salah satu yang menerima BSU, berikut cara ceknya:

1. Klik link https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/, untuk masuk pada laman BPJS Ketenagakerjaan,

2. Login dengan menggunakan username dan password Anda,

3. Setelah masuk pada dashboard, klik ‘Kartu Digital’, lalu klik gambar kartu, dan

4. Pemberitahuan status aktif atau tidaknya Anda sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan nomor rekening akan muncul.

Itu dia cara cek status penerimaan BSU melalui laman bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id. ***

Editor: Lazuardi Ansori


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah