Alasan Korban Pinjol Ilegal Tak Usah Bayar Hutang hingga Cara Menghindari Jeratan Mafia Pinjaman Daring

- 20 Oktober 2021, 13:15 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal, Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang otomatis lunas, dan lapor polisi jika mafia pinjaman daring berulah
Menko Polhukam Mahfud MD memberikan pernyataan resmi soal pinjol ilegal, Para korban pinjol ilegal tak usah bayar tagihan, hutang otomatis lunas, dan lapor polisi jika mafia pinjaman daring berulah /Tangkap layar YouTube/@kemenko Polhukam RI

MALANG TERKINI - Mahfud MD mengatakan bahwa hutang para korban pinjaman online (pinjol) ilegal tidak sah secara hukum perdata, sehingga ia meminta para korban untuk tidak membayar tagihan.

Selain itu, Kata Mahfud MD,  pinjol ilegal tidak memenuhi syarat objektif maupun subjektif, sehingga hutang para korban bisa dibilang lunas.

Apabila setelahnya korban tetap diteror gara-gara tidak membayar hutang, Menteri Koordinator Bidang Politik, hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) tersebut meminta agar segera lapor kepada polisi.

Baca Juga: Hutang Korban Pinjol Ilegal Tak Sah dan Otomatis Lunas, Ini Kata Mahfud MD

Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam sebuah konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, yang disiarkan akun YouTube Kemenko Polhukam RI, Selasa 19 Oktober 2021.

“Kepada mereka yang sudah terlanjur menjadi korban, jangan membayar,”  katanya.

Sebelumnya, mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini sempat memimpin rapat terkait pinjol ilegal yang dihadiri oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kementerian Kominfo, Polri dan Kejaksaan Agung, Selasa 19 Oktober 2021.

Dalam pertemuan tersebut Mahfud dan para anggota lainnya menyinggung kemungkinan penggunaan pasal berlapis yang akan dikenakan kepada para pelaku, yakni: Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan, Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, Undang-undang Perlindungan Konsumen, dan UU ITE Pasal 29 dan Pasal 32 ayat 2 dan 3.

Baca Juga: Mahfud MD Sebut Korban Pinjol Ilegal Tak Perlu Bayar, Malah Bisa Lapor Polisi

1. Jokowi Minta Pinjol Ilegal Diusut Hingga ke Akar-akarnya

Mafia jaringan pinjaman daring hingga kini menjadi incaran Kepolisian Republik Indonesia, apalagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memberi perintah kepada Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan jajarannya untuk mengusut kasus pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya.

Menanggapi banyaknya masyarakat yang terjerat pinjol daring, Hardi Rofiq Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menceritakan tentang betapa tidak manusiawinya mafia pinjaman daring yang beredar.

Ia mengatakan bahwa mereka seperti drakula bagi masyarakat, apalagi  menarik bunga pinjaman yang dianggap tidak masuk akal.

"Bagaimana sadis dan tidak manusiawinya praktik pinjol ini, bak drakula. Jika orang meminjam Rp1 juta maka yang bersangkutan hanya menerima sekitar Rp700 ribu karena telah dipotong terlebih dahulu sekitar 30 persen dan si peminjam harus membayar Rp56 ribu per hari," kata Hardi, dikutip dari Antara, 19 Oktober 2021.

Baca Juga: Cara Menghindari Pinjol Abal-abal, Cek yang Terdaftar di OJK

2. Penggerebekan Kantor Pinjol di Yogyakarta dan Jakarta Utara

Bulan Oktober ini, polisi telah menggerebek beberapa kantor pinjol ilegal yang dianggap meresahkan tidak sedikit orang, dua contohnya adalah kantor yang berlokasi di Yogyakarta dan dan Jakarta Utara.

Penggerebekan di kantor Yogyakarta tersebut terjadi pada 14 Oktober 2021. Setelahnya ada ratusan alat elektronik yang disita yaitu 105 ponsel dan 105 komputer, serta 80-an orang yang merupakan kolektor 23 aplikasi pinjol diamankan.

Menurut catatan Antara, 16 Oktober 2021, salah satu dari mereka, yaitu debt collector-nya, ditetapkan sebagai tersangka. Tujuh orang yang berprofesi sebagai asisten, manajer, HRD dan beberapa debt-collector lainnya diperiksa sedangkan 79 sisanya telah dipulangkan ke Yogyakarta.

Kemudian pada 19 Oktober 2021 Antara kembali mengabarkan perkembangan kasus tersebut. Pria berinisial RSO yang merupakan bos pengendali 23 pinjol ilegal tersebut dibekuk Polda Jabar lalu digiring ke Markas Polda Jabar sekitar pukul 16.00 WIB. RSO dan delapan orang lainnya kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Perusahaan Pinjaman Online 'Pinjol' yang Berizin OJK Lengkap dengan Link

Kasus kedua, pada 18 Oktober 2021 pukul 19.30 WIB polisi mendatangi kantor pinjol yang berlokasi di Ruko Gading Bukit Indah, Jalan Raya Gading Kirana, Kelurahan Kelapa Gading Barat, Jakarta Utara

Penggerebekan itu membuat karyawan kantor gelagapan, hingga kelakuan perusahaan teknologi finansial berinisial PT AIC tersebut terbongkar. Beberapa karyawan di lantai tiga terciduk mengunggah foto asusila korban untuk menagih hutang. Diduga foto tersebut merupakan hasil editing yang digunakan untuk meneror korban, dikutip dari Antara, 19 Oktober 2021.

3. Hindari Jeratan Mafia Pinjaman Daring Menggunakan Cara Ini

Agar tidak terjebak dari jeratan mafia pinjaman daring, hindari pinjol yang berstatus ilegal. Untuk mengecek kelegalan statusnya, lakukan beberapa cara berikut: Kunjungi www.ojk.go.id, lalu klik IKNB, selanjutnya tekan Fintech.

Setelahnya akan ada dokumen yang bisa diunduh, berisi tentang daftar pinjol yang telah mendapat izin oleh OJK.

Selain itu bisa menghubungi polisi terdekat apabila mendapat teror dan tindakan kriminal  dari mafia pinjaman daring.***

Editor: Yuni Astutik

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah