Kapan Libur Sekolah 2021? Kemendikbud Jawab dengan Surat Edaran Terbaru

- 14 Desember 2021, 18:23 WIB
Ilustrasi libur sekolah. Libur sekolah semester ganjil tahun 2021
Ilustrasi libur sekolah. Libur sekolah semester ganjil tahun 2021 /pexels/ 戴 宇扬

Dilansir Malang Terkini berdasarkan surat edaran No. 32 tahun 2021, dikatakan bahwa pelaksanaan pembelajaran, pembagian rapor semester satu, dan libur sekolah mengacu pada kalender yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.

Dalam suratnya, Kemendikbud Ristek juga berharap para orang tua atau wali murid, mengizinkan anak-anaknya yang telah memenuhi syarat dan ketentuan, untuk melaksanakan Vaksinasi Covid-19.

Berikut ini, isi surat edaran Ke Mendikbud Ristek Nomor 23 tahun 2021 yang diedarkan hari ini.

Baca Juga: Aturan Libur Sekolah Terbaru Berdasarkan Surat Edaran Kemendikbud Ristek No. 32 Tahun 2021

1. Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya setiap tahun menetapkan kalender pendidikan yang memuat permulaan tahun ajaran, pengaturan waktu belajar efektif, dan pengaturan waktu liburan.

2. Satuan pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah tetap melaksanakan pembelajaran, pembagian rapor semester 1 (satu), dan libur sekolah tahun ajaran 2021-2022 sesuai dengan kalender pendidikan tahun ajaran 2O21 - 2022 yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 1.

3. Satuan pendidikan tidak diperkenankan menambah waktu libur selama periode Natal Tahun 2O21 dan Tahun Baru Tahun 2022 di luar waktu libur semester dalam kalender pendidikan yang ditetapkan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada angka 2.

4. Pendidik dan tenaga kependidikan pada pendidikan anak usia dini, jenjang pendidikan dasar dan pendidikan menengah tetap melaksanakan tugas kedinasan di satuan pendidikan sesuai dengan kalender pendidikan.

5. Memaksimalkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik.

6. Mengimbau orang tua/wali peserta didik agar mengizinkan dan mendorong anaknya yang sudah memenuhi syarat dan ketentuan untuk divaksinasi COVID-19.

Halaman:

Editor: Gilang Rafiqa Sari

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah