"Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.
Dia menambahkan bahwa pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang.
"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.
Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS
Selain itu, Jokowi juga menyampaikan pesan kepada para pekerja yang menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut.
Dia berharap para pekerja mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.
"Tapi di sisi lain bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," tutur Pratikno.
Baca Juga: Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok 3 Orang Tidak Dikenal, Polisi Buru Pelaku
Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.
"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)