Presiden Jokowi Panggil Menaker, Minta Revisi Aturan Pencairan JHT

- 22 Februari 2022, 06:41 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Fransisco Carolio/ANTARA FOTO

MALANG TERKINI - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya meminta Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah untuk revisi aturan baru tentang pencairan Jaminan Hari Tua (JHT).

Jokowi langsung memanggil Menaker Ida Fauziah untuk membicarakan hal tersebut setelah terjadi polemik di masyarakat.

Senin, 21 Februari 2022, Menaker Ida Fauziah dan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengadakan pertemuan dengan Jokowi.

Baca Juga: Panggil Menaker Ida Fauziah, Jokowi Minta Aturan Pencairan JHT Direvisi

Menurut Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Jokowi memahami aspirasi masyarakat mengenai adanya aturan baru pencairan JHT.

 

"Gini, bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," tuturnya.

Oleh karena itu, Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah untuk membahas polemik tersebut.

Baca Juga: Sentil Menaker Fauziah Soal Aturan Baru Pencarian JHT, Hotman Paris: Di Mana Logikanya? Itukan Uang Dia

"Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.

Dia menambahkan bahwa pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang.

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Selain itu, Jokowi juga menyampaikan pesan kepada para pekerja yang menyatakan penolakan terhadap aturan tersebut.

Dia berharap para pekerja mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing dalam mengundang investasi.

"Tapi di sisi lain bapak Presiden juga mengajak para pekerja untuk mendukung situasi yang kondusif dalam rangka meningkatkan daya saing kita dalam mengundang investasi," tutur Pratikno.

Baca Juga: Kronologi Ketum KNPI Haris Pertama Dikeroyok 3 Orang Tidak Dikenal, Polisi Buru Pelaku

Menurutnya, hal itu penting dilakukan agar bisa membuka lebih banyak lapangan pekerjaan.

"Ini penting sekali dalam rangka membuka lebih banyak lapangan kerja yang berkualitas," ucap Pratikno.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Berita ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Jokowi Perintahkan Menaker Segera Revisi Aturan JHT"

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x