Pesan Jokowi Kepada Buruh Setelah Perintahkan Revisi Aturan Pencairan JHT

- 22 Februari 2022, 06:52 WIB
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi
ilustrasi: Presiden Jokowi Minta Aturan pencairan JHT direvisi /ADITYA PRADANA PUTRA/ANTARA FOTO

Baca Juga: Jokowi Teken Inpres Nomor 1 Tahun 2022, Urus SIM, SKCK, dan STNK Harus Pakai BPJS

Dia pun menekankan bahwa Jokowi mengikuti aspirasi dan memahami keberatan dari para pekerja terkait aturan tersebut.

"Gini, bapak Presiden terus mengikuti aspirasi para pekerja dan beliau memahami keberatan dari para pekerja terhadap peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua," ujar Pratikno.

Oleh karena itu, Jokowi memanggil Menko Perekonomian Airlangga Hartarto dan Menaker Ida Fauziah untuk membahas polemik tersebut.

"Dan Bapak Presiden sudah memerintahkan agar tata cara dan persyaratan pembayaran JHT itu disederhanakan, dipermudah, agar dana JHT itu bisa diambil oleh individu pekerja yang sedang mengalami masa-masa sulit sekarang ini, terutama yang sedang mengalami PHK," kata Pratikno.

Dia menambahkan bahwa pengaturan lebih lengkap akan diatur dalam revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang akan datang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Sampaikan Covid-19 Varian Omicron Dapat Disembuhkan Tanpa Harus ke Rumah Sakit

"Jadi bagaimana nanti pengaturannya akan diatur lebih lanjut di dalam revisi peraturan Menteri Tenaga Kerja atau regulasi yang lainnya," ujar Pratikno.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggeruduk gedung Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada Rabu, 16 Februari 2022.

Dalam aksi ini, massa mendesak agar Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 yang mengatur Jaminan Hari Tua (JHT) baru bisa dicairkan di usia 56 tahun dicabut.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah