Menag Bikin Aturan Pengeras Suara Masjid, Cak Imin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur

- 25 Februari 2022, 08:39 WIB
ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala.
ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

"Di semua kampung toa malah jadi hiburan, selain syiar agama.. Cabut aja aturan-aturan yang gak perlu," tutur Cak Imin, dikutip Pikiran-Rakyat.com dari akun Twitter @cakimiNOW, Jumat, 25 Februari 2022.

Sebelumnya Gus Yaqut menjelaskan, penggunaan pengeras suara di masjid bertujuan sebagai salah satu media syiar Islam di masyarakat.

Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Mengenai Pengeras Suara Masjid, Tidak Boleh Lebih dari 100 dB

Kendati demikian, Gus Yaqut menekankan pentingnya merawat persaudaraan dan harmoni sosial.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menag Gus Yaqut pada Senin, 21 Februari 2022 dikutip Pikiran-rakyat.com dari laman resmi Kemenag.

Dalam SE tersebut, volume pengeras suara di masjid diatur sesuai kebutuhan dan dibatasi paling besar 100 dB (desibel).

Selain itu, pemasangan pengeras suara harus dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dan ke dalam masjid.

Baca Juga: Dituding Samakan Adzan dengan Suara Anjing, Menag Yaqut C Qoumas Tuai Kritik Pedas dan Trending di Twitter

SE tersebut turut mengatur soal penggunaan pengeras suara sebelum azan.

Sebelum azan Subuh, pembacaan Al-Quran atau selawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar dalam jangka waktu paling lama 10 menit.

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x