Menag Bikin Aturan Pengeras Suara Masjid, Cak Imin: Pemerintah Tidak Usah Ngatur-ngatur

- 25 Februari 2022, 08:39 WIB
ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala.
ilustrasi: Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar turut mengomentari polemik aturan volume pengeras suara atau toa masjid dan musala. /GALIH PRADIPTA/ANTARA FOTO

Sementara pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.

Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.

Khusus untuk salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Aturan Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Cak Imin: Itu Kearifan Lokal, Pemerintah Tak Usah Ngatur"

Halaman:

Editor: Lazuardi Ansori

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x