Sementara pelaksanaan salat Subuh yang mencakup zikir, doa, dan kuliah subuh menggunakan pengeras suara dalam.
Sebelum azan Zuhur, Asar, Magrib, Isya, dan salat Jumat, pembacaan Al-Quran atau salawat maupun tarhim dapat menggunakan pengeras suara luar paling lama 5 menit.
Khusus untuk salat Jumat, penyampaian pengumuman termasuk khotbah Jumat, zikir dan doa, menggunakan pengeras suara dalam.***(Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)
Artikel ini pernah terbit di Pikiran Rakyat dalam judul "Aturan Pengeras Suara Masjid Jadi Polemik, Cak Imin: Itu Kearifan Lokal, Pemerintah Tak Usah Ngatur"